ASTALOG.COM – Transmigrasi (dari bahasa Belanda: transmigratie) adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
Transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga yang umumnya golongan menengah ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi para transmigran akan diberikan sebidang tanah, rumah sederhana dan perangkat lain untuk penunjang hidup di lokasi tempat tinggal yang baru.
Tujuan Transmigrasi.
Tujuan penyelenggaraan program transmigrasi di Indonesia sebagai berikut:
– Meningkatkan dan mengatur perpindahan penduduk.
– Mengembangkan daerah-daerah permukiman baru di daerah yang relatif jararig penduduknya.
– Menyebarkan penduduk supaya merata dan seimbang di setiap wilayah.
– Mendorong dan memperlancar proses pembangunan daerah.
– Meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup para transmigran.
Dasar Hukum Transmigrasi.
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP No. 42 Tahun 1973), ditambah beberapa keputusan dan pendukung Presiden. Persyaratan untuk menjadi Migran:
Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berada di wilayah Republik Indonesia.
Keluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Berusia antara 18 dan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali ditentukan lain dalam perjanjian antara daerah.
Belum pernah transmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa / lurah di mana pelamar hidup.
Mampu-bertubuh yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
Memiliki kemampuan yang diperlukan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian antara daerah.
Menandatangani Letter of Commitment kewajiban sebagai transmigran.
Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari tim diberi wewenang untuk melaksanakan pemilihan.
Faktor Seseorang Melakukan Transmigrasi.
Faktor-faktor seseorang melakukan transmigrasi diantaranya adalah:
– Meningkatkan kesejahteraan.
– Upaya pemerintah dalam memeratakan penduduk di Indonesia.
– Membangun daerah baru yang masih tertinggal.
– Adanya bencana alam yang meluluhlantahkan wilayah asal dan tidak bisa ditinggali kembali.
Dampak Transmigrasi.
a. Ekonomi.
Dalam berbagai kasus, program ini gagal meningktkan taraf hidup migran. Tanah dan iklim di daerah tujuan umumnya tidak sesubur tanah vulkanis di Jawa dan Bali. Para pendatang biasanya merupakan orang-orang tanpa tanah yang tidak punya keterampilan bertani sehingga kesuksesan mereka terancam.
b. Lingkungan.
Transmigrasi juga dikritik karena mempercepat penebangan hutan hujan sensitif seiring meledaknya jumlah penduduk di daerah yang penduduknya sedikit. Para migran biasanya pindah ke “desa transmigrasi” baru yang dibangun di daerah-daerah yang belum tersentuh aktivitas manusia. Dengan menempati lahan tersebut, sumber daya alam menjadi habis dan tanahnya berlebihan digarap sehingga terjadi deforestasi.
c. Sosial dan Politik.
Program ini mengakibatkan perseteruan antara suku yang mengenal satu sama lain lewat transmigrasi. Misalnya, pada tahun 1999, suku Dayak dan Melayu berseteru dengan transmigran Madura dalam kerusuhan Sambas. Pada tahun 2001, suku Dayak dan Madura terlibat konflik Sampit yang menewaskan ribuan orang dan memaksa ribuan orang Madura mengungsi. Transmigrasi juga sangat kontroversial di provinsi Papua dan Papua Barat yang kebanyakan penduduknya beragama Kristen. Sejumlah warga Papua menuduh pemerintah Indonesia melakukan Islamisasi melalui transmigrasi.
Jenis-Jenis Transmigrasi.
Jenis transmigrasi, antara lain sebagai berikut:
1). Transmirrasi lokal adalah transmigrasi dari suatu propinsi ke propinsi lain dan biaya ditanggung oleh Departemen Transmigrasi.
2). Transmigrasi swakarya adalah transmigrasi yang diselenggarakan oleh Departemen Transmigrasi denganjaminan hidup beberapa bulan, selanjutnya diberikan tanah kepada para transmigran untuk
dikerjakan.
3). Transmigrasi sektoral adalah transmigrasi yang pembiayaannya ditangani bersama-sama.
4). Transmigrasi umum adalah transmigrasi yang disebabkan tekanan penduduk di daerah asal. Biaya ditanggung oleh pemerintah.
5). Transmigrasi keluarga adalah transmigrasi yang pembiayaannya ditanggung oleh keluarganya yang telah berada di daerah transmigrasi.
6). Transmigrasi swakarsa/spontan adalah transmigrasi yang diselenggarakan atas biaya sendiri dengan bimbingan dan fasilitas dari pemerintah. Transmigrasi jenis inilah yang diharapkan pemerintah.
7). Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi seluruh penduduk dari sebuah atau beberapa desa beserta seluruh aparatur pemerintahannya karena daerah tersebut terkena rencana proyek pemerintah.