ASTALOG.COM – Dana Pensiun diambil dari 2 kata yaitu ‘Dana’ dan ‘Pensiun’. Dana sama halnya dengan uang kontan atau merupakan bentuk yang paling mudah yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai ekonomis dan karena dana atau uang dapat dengan segera diubah dalam bentuk barang dan jasa. Sementara itu, pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Jadi, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
Manfaat Pensiun
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta dana pensiun, entah itu dalam bentuk pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dan lain sebagainya yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun. Adapun manfaat pensiun itu antara lain:
- Pensiun normal. Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
- Pensiun dipercepat. Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
- Pensiun ditunda. Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan pensiunnya dimulai sejak tanggal pensiun normal. Dengan demikian karyawan akan mendapatkan penghasilan dari dua sumber yaitu pensiun dan gaji.
- Pensiun cacat. Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
Berdasarkan peraturan dana pensiun yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1992 pasal 19 menyatakan bahwa setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan pemberi kerja berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
Jadi pada saat seseorang itu telah pensiun, maka mereka berhak untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun lamanya dan telah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu instansi atau perusahaan.
Jenis-jenis Dana Pensiun
Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai dana pensiun telah diatur dalam suatu undang-undang. Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, terdapat 3 jenis dana pensiun yang berlaku di Indonesia, yaitu:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
- Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Fungsi Dana Pensiun
- Fungsi Asuransi. Penyelenggara program pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi.
- Fungsi Tabungan. Program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan.
- Fungsi Pensiun. Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.
Tujuan Dana Pensiun
Dana pensiun memiliki tujuan yang masing-masing berbeda antara pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan. Adapun tujuannya antara lain:
1. Bagi Pemberi Kerja
- Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
- Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
- Memberikan rasa aman pada karyawan.
- Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
- Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
2. Bagi Karyawan
- Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
- Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
3. Bagi Lembaga Pengelola
- Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
- Turut membantu menyelenggarakan program pemerintah.