Permasalahan Mengenai Tindak Korupsi Ditangani Oleh Pengadilan Apa ? Bagaimana Kaitannya Dengan KPK?

Dalam laman Wikipeda, dituliskan bahwa Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Kata korupsi sendiri berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang memiliki arti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik dan menyogok. Sedangkan Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja  secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam artian yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

 

Unsur-unsur Korupsi.

Beberapa unsur dari sudut pandang hukum yang memenuhi garis besar dalam perbuatan melakukan tindak pidana korupsi antara lain:

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud Dengan Kandung Kemih?
 

* Melakukan perbuatan melawan hukum.

* Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.

* Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

* Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.

Korupsi bisa terjadi dengan berbagai macam kondisi dan kesempatan atau adanya celah yang bisa membuat korupsi itu sendiri terjadi. Beberapa diantaranya adalah:

* Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.

* Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah

* Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.

* Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.

* Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.

* Lemahnya ketertiban hukum.

* Lemahnya profesi hukum.

* Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.

* Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

Dampak Negatif Korupsi.

Korupsi tentu membawa banyak sekali dampak negatif. Baik dalam pengaruhnya terhadap Demokrasi, sektor Ekonomi, dan juga kesejahteraan umum negara.

PELAJARI:  Apa Fungsi Dari Akar, Batang, Daun, dan Bunga Pada Tumbuhan?

Walaupun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, tindak pidana korupsi masih saja banyak terjadi, lalu siapakah dan pengadilan apa yang berhak mengadili para pelaku korupsi?

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. 

Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi yang meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan. Untuk provinsi DKI Jakarta, Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah hukum DKI Jakarta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:

* T indak pidana korupsi;

* Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau

* Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Kaitan Antara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

PELAJARI:  Apa Tujuan Dibuatnya Iklan?

KPK atau Komisi Pemberantasan Komisi adalah lembaga yang diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

* Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

* Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

* Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

* Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

* Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

* Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

* Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

* Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan

* Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Perbedaan antara pengadilan tipikor dan KPK hanya pada wewenang untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi.