Apa yang Dimaksud dengan Zona Laut Teritorial?

ASTALOG.COM – Seperti yang kita ketahui, Luas wilayah laut Indonesia hampir diperkirakan sekitar 7.900.000 km2 yang artinya luas wilayah laut tersebut lebih besar empat kali luas daratan yang ada di Indonesia. Posisi silang yang strategis meyebabkan Indonesia mempunyai peranan peting dalam lalu lintas laut perdagangan. Meskipun posisi silang menguntungkan, tetapi disisi lain juga membahayakan bagi negara dalam beberapa bidang seperti bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.

Karena itu, sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, batas wilayah perairan laut Indonesia dibagi dan dibedakan atas tiga macam, yaitu: batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi (ZEE).

 

1. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.

PELAJARI:  Pengertian Osmosis

Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedang lebar lautan tersebut kurang dari dua puluh empat mil laut, maka garis batas laut teritorialnya ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dasar dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial dan laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.

 

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No.4 Prp.1960.

PELAJARI:  Konsep Pendapatan Nasional

2. Batas Landas Kontinen
Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari sebuah kontinen dan kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landas kontinen, yaitu Landas Kontinen Asia dan Landas Kontinen Australia.

Batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yang paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas negara-negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di Selat Malaka sebelah selatan, batas landas kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara dua negara ditempat itu kurang dari 24 mil laut. Di Selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik dengan koordinat 980 BT dan 60 LU.

PELAJARI:  Apa Yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari Bencana Alam?

3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.

Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.