ASTALOG.COM – Anda mungkin sering mendengar kata pengadilan dan peradilan. Keduanya meskipun terdengar sama, namun memiliki arti yang berbeda. Peradilan biasanya sering dikaitkan dalam beberapa kasusu dimana tersangkat akan mendapatkan peradilan atau lebih mudahnya hukuman atas apa yang dilakukannya. Sedangkan untuk kata pengadilan lebih kepada tempat dimana seseorang yang bersalah akan ditentukan seberapa lama hukuman yang akan dijatuhkan padanya. Pengadilan biasanya juga disebut dengan Lembaga Pengadilan.
Pengertian Peradilan dan Pengadilan
Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian dari Peradilan dan Pengadilan.
1. Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan.
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.
Ada juga pengertian Pengadilan dan Peradilan menurut para Ahli, salah satunya yaitu menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio (Subekti : 1973), pengertian peradilan dan pengadilan adalah sebagai berikut.
1. Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.
2. Pengadilan adalah lembaga yang melakukan proses peradilan, yaitu memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang.
Lembaga Peradilan dan Pengadilan di Indonesia
Lembaga Peradilan
Ada beberapa Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia seperti Mahkamah Agung. Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah.
Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Kewenangan Mahkamah Agung menurut UU No. 4 Tahun 2004 adalah:
1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
dan
3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
1. Badan Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2.Badan Peradilan Agama
Berdasarkan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beraga Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut.
Pengadilan Agama memiliki tugas, yaitu :
1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
2. Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
3. Badan Peradilan Militer
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Hal itu dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Lembaga Pengadilan Negeri
Selain Lembaga Peradilan, Indonesia juga memiliki Lembaga Peradilan Umum. Lembaga Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Pengadilan umum meliputi:
1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
3. Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.