ASTALOG.COM – Di masa pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1945, pemerintah Jepang telah membentuk suatu badan pergerakan nasional Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia dimana Jepang berjanji untuk membantu proses kemerdekaan negara Indonesia. Badan ini diberi nama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbii Chosakai yang dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
Latar Belakang Terbentuknya BPUPKI
Karena kekalahan Jepang dalam perang Pasifik semakin jelas, maka pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyat Indonesia sebagai penyerbu negara mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945, pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya, yaitu Dokuritsu Junbi Cosakai.
- BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
- Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang).
Tugas BPUPKI
Mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Sidang Resmi BPUPKI yang Pertama
Sidang resmi pertama diadakan pada 28 Mei 1945 dimana pada saat itu diadakan upacara pelantikan sekaligus seremonial pembukaan sidang resmi pertama ini. Acaranya berlangsung di gedung Chuo Sangi In dimana di masa kolonial Belanda, gedung ini menjadi semacam gedung DPR Hindia Belanda. Acara pembukaan dan seremonial ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga 2 orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa dan Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano.
Sidang resmi pertama yang baru dimulai keesokan harinya, yaitu pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945, dimana sidang diadakan dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara “Indonesia Merdeka”, serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Agenda Sidang Resmi Pertama
- Membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk memenuhi agenda dari sidang resmi pertama, maka BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari UUD NKRI itu sendiri, sebab UUD adalah merupakan konstitusi NKRI. Dalam hal ini ada 3 tokoh utama pergerakan nasional Indonesia yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia, yaitu:
Mohammad Yamin pada sidang tanggal 29 Mei 1945, berpidato untuk mengemukakan gagasan mengenai rumusan 5 asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Soepomo pada sidang tanggal 31 Mei 1945, berpidato untuk mengemukakan gagasan mengenai rumusan 5 prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Mufakat dan Demokrasi
- Musyawarah
- Keadilan Sosial
Soekarno pada sidang tanggal 1 Juni 1945, berpidato untuk mengemukakan gagasan mengenai rumusan 5 sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan “Pancasila”, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembentukan Panitia Kecil
Pidato dari Soekarno sekaligus mengakhiri masa sidang resmi yang pertama, dan setelah itu BPUPKI mengalami masa jeda selama sebulan. Sebelum masa jeda dimulai, maka dibentuklah PANITIA KECIL yang beranggotakan 9 orang sehingga sering disebut sebagai PANITIA 9 yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia. Adapun Anggota Panitia Kecil atau Panitia 9, yaitu:
- Soekarno (ketua)
- Mohammad Hatta (wakil ketua)
- Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
- Mohammad Yamin (anggota)
- K.H. Abdul Wahid Hasjim (anggota)
- Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
- Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
- Haji Agus Salim (anggota)
- Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta yang berisikan:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan pada sila pertama yang berdasarkan pada berbagai pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan.