Pengertian Voting dan Aklamasi Dalam Bermusyawarah

ASTALOG.COM – Dalam membuat keputusan, guna mencapai kesepakatan bersama, entah itu memilih ketua kelas, membuat tugas kelompok, atau sesederhana ingin makan apa dan di mana saat ingin makan siang bersama, kita kadang harus melakukan musyawarah. Hal-hal kecil seperti ini secara tidak sadar kita lakukan dan sering kita jumpai dalam setiap sisi kehidupan kita.

Nah, apa itu musyawarah? Apa itu voting dan aklamasi? Namun sebelumnya, perlu dipahami terlebih dulu apa itu keputusan.

 

Keputusan adalah suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan – kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuensinya.Setiap keputusan akan membuat pilihan terakhir, dapat berupa tindakan atau opini, seperti dilansir dari Wikipedia.

Definisi Musyawarah

 

Musyawarah berasal dari dari Bahasa Arab ‘Syawara‘ yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian.

PELAJARI:  Kebudayaan Asing Adalah?

Jadi, musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

Sementara itu, mufakat adalah kesepakatan yang dihasilkan setelah melakukan proses pembahasan dan perundingan bersama. Jadi musyawarah mufakat merupakan proses membahas persoalan secara bersama demi mencapai kesepakatan bersama.

Manfaat dan Prinsip Musyawarah

Dalam kehidupan kemasyarakatan, musyawarah mufakat memiliki beberapa manfaat langsung, yaitu sebagai berikut:

a. Musyawarah mufakat merupakan cara yang tepat untuk mengatasi berbagai silang pendapat.
b. Musyawarah mufakat berpeluang mengurangi penggunaan kekerasan dalam memperjuangkan kepentingan.
c. Musyawarah mufakat berpotensi menghindari dan mengatasi kemungkinan terjadinya konflik.

Ada beberapa prinsip yang harus dipegang teguh dalam membuat keputusan bersama secara musyawarah mufakat, yakni sebagai berikut :

a. Pendapat disampaikan secara santun.
b. Menghormati pendapat orang lain yang bertentangan pendapat.
c. Mencari titik temu diantara pendapat-pendapat yang ada secara bijaksana.
d. Menerima keputusan bersama secara besar hati, meski tidak sesuai dengan keinginan.
e. Melaksanakan keputusan bersama dengan sepenuh hati.

PELAJARI:  Revolusi Iran

Voting dan Aklamasi Dalam Bermusyawarah

Dalam musyawarah mufakat terkadang keputusan yang dihasilkan adalah suara yang terbanyak (mayoritas). Hal ini menimbulkan mispersepsi seolah-olah musyawarah memang ‘selanggam’ (hampir mirip polanya) dengan voting.

Untuk persoalan mispersepsi suara mayoritas, mari kita jabarkan kembal. Contoh: 100 orang elemen masyarakat yang mengikuti sebuah sidang musyawarah di balairung desa untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dgn sebuah perayaan, misal 17 Agustus-an. Misal 51 pemuda memberikan opsi/usulan A, yakni menghadirkan Penyanyi dangdut yang berpakaian agak seronok untuk memeriahkan suasana. Sedangkan salah seorang tetua masyarakat sekitar tidak setuju dengan opsi A dan memberikan pendapat opsi b, yakni tetap mengisi acara dgn musik namun lebih bernafaskan islam.

Lalu bagaimanakah situasi dan kondisi dalam musyawarah, dan bagaimana situasi dan kondisi dalam voting dan apa perbedaannya?

1. Dalam musyawarah, dengan kondisi diatas, yang berhak menentukan keputusan adalah Pemimpin Musyawarah, ketua sidangnya. Setelah mendengar opsi A dari pemuda dan opsi B dari tokoh tetua masyarakat, Ketua Sidang memutuskan untuk memilih opsi B, dan seluruh anggota sidang musyawarah sudah seharusnya menerima keputusan yang diambil oleh Ketua Sidang.

PELAJARI:  Bagaimana Cara Menjaga Hewan yang Hampir Punah?

2. Dalam voting, juga dengan kondisi serupa, Ketua sidang memutuskan dengan pemungutan suara anggota sidang. Keputusan sidang tentu mengikut pemungutan suara. Misal dari 51 Pemuda tadi, setelah mendengar opsi B dari tetua masyarakat ada beberapa pemuda yang setuju dengan opsi B, sehingga dalam teknis voting, diperoleh suara 40 mendukung opsi A dan 60 mendukung opsi B. Ketua sidang memutuskan memilih opsi B sebagai konsekuensi voting.

Tentu teknis penghitungan tersebut bisa memakai salah satu teknik voting yakni cara aklamasi. Aklamasi berasal dari Bahasa Latin yaitu acclamare yang berarti menyambut. Pada zaman dulu, banyak kaisar Romawi diangkat menggunakan cara aklamasi, terutama pengangkatan kaisar barak. Dapat disimpulkan bahwa pengertian aklamasi adalah penyambutan terhadap pengangkatan pimpinan suatu negara atau pimpinan organisasi masyarakat. Aklamasi tidak sama dengan musyawarah. Aklamasi adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan oleh seluruh peserta rapat atau musyawarah.