Jelaskan Awal Terbentuknya Komnas HAM

ASTALOG.COM – Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.

Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain.

 

Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun.

PELAJARI:  Kerjasama Antara Dua Negara Disebut Kerjasama?

Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

 

Tujuan dibentuknya Komnas HAM
1. Mengembangkan Kondisi yg kondusi bagi pelaksanaan HAM sesuai dgn PS & UUD 1945 dan Piagam PBB serta deklarasi Universal HAM
2. Meningkatkan perlindungan & Penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Ind seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dlm berbagai bidang kehidupan

Kepres No. 165 / M. Th 2002 tgl 31 Agustus 2002
1. Anggota 35 yg dipilih 23 org
2. Masa jabatan 5 th dpt dipilih kembali 1 x masa jabatan
3. 1 org Ketua dan 2 org wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota
4. Kelengkapan Sidang paripurna dan Subkomisi

Pedoman Internasional pembentukan Institusi HAM adalah (Paris Principle 1991)

PELAJARI:  Adaptasi Pada Tumbuhan

Psl. 1 aangka 1 UU HAM No. 39 th 1999 adalah Seperangkat Hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlu Tuhan YME dan merupakan anugerah Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilinddungi oleh Negara, Hukum, Pemerintaah, dan setiap org, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Tugas, Fungsi, Wewenang Komnas HAM (UU NO. 39 TH 1999)

Fungsi Pengkajian & Penelitian bertugas dan berwenang :
1. Fungsi P & P berbagai Instrumen Internasional HAM utk memberikan saran kemungkinan aksesi dan ratifikasi
2. Fungsi P & P dgn tujuan memberikan rekomendasi ttg : Pembentukan, Perubahan, Pencabutaan Perpu yg berkaitan dgn HAM
3. Penerbitan hasil P & P.
4. Studi Kepustakaan, lapangan, banding dgn Negara lain. Ttg HAM
5. Pembahasan masalah yg berkaitan dgn Perlindungan, Penegakan & Pemajuan HAM
6. Kerjasama ttg P & P (Regional, Nasional & Int)

PELAJARI:  Ham Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945        

Fungsi Penyuluhan
1. Penyebarluasaan wawasan pemahaman HAM kpd masyarakat
2. Peningkatan kesadaran ttg HAM melalui lembaga Formal & Informal
3. Kerjasama (Regional, Nasional & Int)

Fungsi Pmantauan
1. Pengamatan pelaksanaan & pelaporan hasilnya
2. Penyelidikan & Pemeriksaan thdp peristiwaa yg patut diduga adanya pelanggaran HAM
3. Pemanggilan kpd : Pengaddu/ korban, & yg Diadukan utk diminta keterangananya
4. Pemanggilan kpd : saksi Pengaddu/ korban, & yg Diadukan
5. Peninjauan di TKP atau yg dianggap perlu
6. Pemanggilan pihak terkai atas persetujuan Ketua Pengadilan
7. Pemeriksaan setempat (rumah, pekarangan, bangunan & te,mpat lainnya atas persetujuan Ketua Pengadilan)
8. Pemberian pendapat berdasarkan atas persetujuan Ketua Pengadilan dan wajib diberitahukan oleh Hakim kepada para pihak