ASTALOG.COM – Sebagai sebuah bank sentral di Indonesia, Bank Indonesia (BI) mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung 2 aspek, yaitu:
- kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan laju inflasi.
- kestabilan terhadap mata uang rupiah negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia didukung oleh 3 pilar yang merupakan 3 bidang tugasnya, yaitu:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia
SISTEM PEMBAYARAN BANK INDONESIA
Sebagaimana diuraikan di atas, salah satu bidang dari 3 bidang tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran demi menjaga stabilitas rupiah yang menjadi tujuan tunggal Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu maka perlu didukung dengan adanya pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal. Jadi, semakin lancar dan handal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Pada akhirnya, apabila kebijakan moneter berjalan lancar maka akan membuat nilai tukar mata uang menjadi stabil.
Sebagai lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN, Bank Indonesia memiliki beberapa hak dan kewenangan, yaitu:
- Menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN.
- Memberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN.
- Mencabut, menarik, hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
- Sebagai penyelenggara sistem kliring antar bank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu.
- Sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah.
Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem, maka Bank Indonesia memandang perlu untuk menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Berbekal kewenangan itu, Bank Indonesia pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini, seperti:
- Alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia.
- Menentukan standar alat-alat pembayaran tersebut .
- Menentukan pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut.
- Menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran.
- Menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement.
- Menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi, serta tata kelola (governance) SPN.