ASTALOG.COM – Jauh sebelum masa kemerdekaan, rakyat Indonesia sudah selalu dihimbau tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan. Bahkan di masa-masa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, para pejuang dan tokoh negara senantiasa mengumandangkan hal ini, baik di kalangan mereka sendiri maupun di kalangan yang lebih luas yang mencakup keseluruhan elemen dari bangsa ini.
Kita juga sudah melihat hasilnya tentang bagaimana kekuatan persatuan dan kesatuan inilah yang membuat negara kita bisa mencapai kemerdekaannya dan bisa bertahan hingga saat ini sebagai bangsa yang solid meskipun tak bisa dipungkiri jika masih saja ada konflik yang ingin menodai persatuan dan kesatuan yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai suatu negara yang luas dan majemuk. Padahal sudah sangat jelas bahwa negara kita adalah suatu negara kesatuan.
Penegasan tentang negara Indonesia sebagai negara kesatuan diawali dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang menjadi awal terbentuknya ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ (NKRI). Dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, maka disusunlah konsitusi negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Pada UUD 1945 itulah terdapat penegasan tentang “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik” yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ditambah lagi dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila pada sila ke-3 yang menegaskan kembali tentang tekad bangsa Indonesia dalam mewujudkan persatuan.
Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi”, maksudnya adalah persatuan seluruh bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan telah berlangsung lama karena persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri yang telah tertempa dalam jangka waktu yang sangat lama.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain, sifat kekeluargaan dan bergotong-royong. Dimana keduanya merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Selain itu, saat ingin mengambil suatu keputusan yang demi kepentingan orang banyak, maka keputusan itu diambil secara bersama-sama dengan jalan bermusyawarah dan mufakat. Dengan melakukan hal ini maka akan mendorong terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, gotong royong, serta musyawarah untuk mufakat.
Prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat terwujud dengan baik jika memenuhi ke-5 prinsip berikut ini :
- Prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip ini mengharuskan kita untuk mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia. Semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ sendiri memiliki makna sesuai dengan keberagaman masyarakat Indonesia saat ini.
- Prinsip nasionalisme Indonesia. Nasionalisme akan mengajarkan kita untuk mencintai bangsa kita, tetapi bukan berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa sendiri. Nasionalisme juga bukan berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Sebaliknya, kita tidak boleh memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain karena pandangan seperti itu hanya akan mencelakakan kita. Selain sikap seperti itu tidak realistis, hal itu juga bertentangan dengan sila pertama dan kedua dari Pancasila.
- Prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Karena manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa maka ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Prinsip wawasan nusantara. Dengan prinsip ini, maka kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan. Selain itu, dengan adanya wawasan nusantara maka manusia Indonesia akan merasa satu, senasib dan sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
- Prinsip persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Dengan adanya semangat persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia, maka diharapkan agar kita dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan dan kesatuan merupakan modal dasar untuk pembangunan nasional.