Ilmu Tajwid Adalah

ASTALOG.COM – Secara lughat (bahasa) kata “Tajwid” berarti “Tahsin” (memperbaiki), sedangkan menurut istilah adalah: “Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya, serta memberi hak-haknya, seperti: jelas kuat, lemah dan sifat-sifat huruf, seperti: tebal, tipis, al-jahr, isti’la, istifal dan lain-lain. Haq huruf yaitu sifat asli yang senantiasa ada pada setiap huruf atau seperti sifat Al-jahr, Isti’la, dan lain sebagainya. Hak huruf meliputi sifat-sifat huruf dan tempat-tempat keluar huruf.

Mustahaq huruf yaitu sifat yang sewaktu-waktu timbul oleh sebab-sebab tertentu ,seperti; idh-har, ikhfa, iqlab, idgham, qalqalah, ghunnah, tafkhim, tarqiq, mad, waqaf, dan lain-lain.

 

Imam Ali bin Tholib mengatakan bahwa Tajwid adalah mengeluarkan setiap huruf dari makhrajnya dan memberikan hak setiap huruf (yaitu sifat yang melekat pada huruf tersebut seperti qolqolah, Hams, dll) dan mustahaq huruf (yaitu sifat-sifat huruf yang terjadi karena sebab-sebab tertentu, seperti izhar, idghom, dll.)

Pengertian lain dari ilmu tajwid ialah menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan ayat al-Quran.
Pengertian tahsin (تحسين) secara bahasa sama seperti pengertian tajwid yang berasal dari kata حَسَّنَ- يُحَسِّنُ- تَحْسِيْنًا yang berarti membaguskan atau memperbaiki.

PELAJARI:  Akhlakul Karimah Adalah
 

Adapun masalah-masalah yang dikemukakan dalam ilmu ini adalah makharijul huruf (tempat keluar-masuk huruf), shifatul huruf (cara pengucapan huruf), ahkamul huruf (hubungan antar huruf), ahkamul maddi wal qasr (panjang dan pendek ucapan), ahkamul waqaf wal ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan) dan al-Khat al-Utsmani.
Maka dapat dikatakan Ilmu Tajwid adalah pengetahuan tentang kaidah serta cara-cara membaca Al-Quran dengan mengeluarkan huruf dari makhrojnya serta memberi hak dan mustahaknya

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
”Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al Qur’an dan mengajarkannya”(HR.Muslim).

Hukum Tajwid
Mempelajari ilmu tajwid hukumnya adalah fardhu kifayah, maksud fardhu kifayah disini adalah kewajiban yang harus ditunaikan minimal dikerjakan oleh satu orang maka lepaslah kewajiban semua orang disuatu tempat. Walaupun hukum mempelajari tajwid fardhu kifayah tetapi hukumnya membaca Al qur’an dengan tajwid adalah fardhu ‘ain yaitu wajib bagi semua orang islam. Maksudnya fardhu ‘ain disini adalah setiap orang islam wajib membaca Al qur’an sesuai dengan ketentuan dan kaidah tajwid tetapi tidak harus mengetahui nama dan hukum tajwidnya secara detil dan mendalam.

PELAJARI:  Mimpi dan Hukum Tafsir Mimpi Dalam Islam

Dalil Ilmu Tajwid
1. Dalil dari Al-Qur’an.
Firman Allah SWT, Artinya: “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil ”[QS:Al-Muzzammil (73): 4].
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk membaca Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid). Firman Allah SWT yang lain, Artinya: “Dan Kami (Allah) telah bacakan (Al-Qur’an itu) kepada (Muhammad SAW.) secara tartil” [Q.S. Al-Furqaan (25): 32].

2. Dalil dari As-Sunnah.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a.
(istri Nabi SAW), ketika beliau ditanya tentang bagaiman bacaan dan sholat Rasulullah SAW, maka beliau menjawab: Artinya: “Ketahuilah bahwa Baginda SAW sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah SAW dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf hurufnya satu persatu.” (Hadits 2847 Jami’ At-Tirmizi).
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu ‘Amr, Rasulullah SAW bersabda: Artinya: “Ambillah bacaan Al-Qur’an dari empat orang, yaitu: Abdullah Ibnu Mas’ud, Salim, Mu’az bin Jabal dan Ubai bin Ka’ad.” (Hadits ke 4615 dari Sahih Al-Bukhari).

PELAJARI:  Hukum Melaksanakan Shalat Khusuf

3. Dalil dari Ijma’ Ulama.
Telah sepakat para ulama sepanjang zaman sejak dari zaman Rasulullah SAW sampai sekarang dalam menyatakan bahwa membaca Al- Qur’an secara bertajwid adalah suatu yang fardhu dan wajib. Pengarang kitab Nihayah menyatakan: “Sesungguhnya telah ijma’ (sepakat) semua imam dari kalangan ulama yang dipercaya bahwa tajwid adalah suatu hal yang wajib sejak zaman Nabi SAW sampai dengan sekarang dan tiada seorangpun yang mempertikaikan kewajiban ini.”