Secara Harfiah, Pers Berasal dari Bahasa?

ASTALOG.COM – Kata pers adalah istilah kata yang tidak asing lagi di telinga kita. Seperti halnya yang sering kita dengar yaitu Jumpa pers artis, jumpa pers mabes polri dan lain sebagainya. Banyak orang berasumsi pers identik dengan seorang wartawan, namun sebenarnya bukan itu saja, melainkan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh media termasuk didalamnya adalah wartawan.

Pengertian Pers
Istilah “Pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication). Dari bahasa perancis “pressare” atau “ premare” dari bahsa latin yang artinya tekanan atau cetak.

 

Pengertian Pers Menurut UU No.40 Tahun 1999
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud Baliho?

Pengertian Pers Menurut UU No. 11 Tahun 1966
Tentang ketentuan pokok pers menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan sebagai alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.

 

Pengertian Pers Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia
Menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan.

Peran Pers
Dalam UU. No. 40 Tahun 1999 pers berperan sebagai

1. Sebagai pemenuh hak masyarakat mengetahui
2. Sebagai penegak nilai-nilai dasar dalam demokrasi,
3. Mendorong dalam terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati adanya kebhinnekaan
4. Mengembangkan pendapat-pendapat yang sifatnya umum berdasarkan dari informasi yang tepat, akurat dan juga benar
5. Melakukan dan menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran yang berkaitan dengan kepentingan umum
6. Memperjuangkan keadilan dan juga kebenaran.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud dengan Observasi?

Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk, namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menrutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang slah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers sekarang juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.