ASTALOG.COM – Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pembentukannya, lembaga ini memiliki sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk memiliki tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang seperti pada uraian di bawah ini.
Tugas BPK
Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan tugas dan fungsi bpk pada Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara yang diadakan pada suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang. Kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas Pokok BPK
Tugas BPK yang pokok yaitu :
1. Melakukan Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada :
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Lembaga Negara lainnya
Bank Indonesia
Badan Usaha Milik Negara
Badan Layanan Umum
Badan Usaha Milik Daerah
lembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung
setiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Memberikan hasil pada DPR
2. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN yaitu :
Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN
Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR, DPD, dan DPRD
3. Melaporkan unsur pidana yang ditemukan
BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPK dan Wewenanganya
Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, menyimpulkan tugas pokok BPK menjadi 3 macam fungsi, yaitu:
1. Fungsi operatif merupakan pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.
2. Fungsi yudikatif yaitu kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.
3. Fungsi rekomendatif yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.
Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia memiliki wewenang BPK yang berlaku, sebagian besarnya adalah sebagai berikut :
1. Meminta, memeriksa, meneliti penrtanggung jawaban atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara serta mengusahakan keserahgaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
2. Mengadakan dan menetapkan tututan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi: dan
3. Melakukan penelitian penganalisisan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa
9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan dan
memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.