ASTALOG.COM – Untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, diperlukan terciptanya masyarakat madani. Kehidupan masyarakat madani ditandai dengan adanya keterbukaan di bidang politik. Kehidupan masyarakat madani juga memiliki tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
Apa itu masyarakat madani?
Asal Kata Masyarakat Madani
Kata masyarakat madani berasal diambil dari kata Madani. Kata Madani sendiri berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradap. Masyarakat madani dikenal pula dengan istilah civil society.
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya
Sedangkan pengertian masyarakat madani menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
Syarat Masyarakat Madani
Terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani antara lain:
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antarkelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan atau dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya persatuan antarkelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmasyarakat secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :
1. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
2. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
3. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
4. Free public sphere (ruang publik yang bebas)
5. Demokratisasi
6. Toleransi
7. Pluralisme
8. Keadilan Sosial (Social justice)
9. Partisipasi sosial
10.Supermasi hukum
Unsur-Unsur Masyarakat Madani
Masyarakat Madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur-unsur sosial sebagai prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Beberapa unsur pokok masyarakat madani adalah sebagai berikut.
1. Adanya wilayah publik yang luas, adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat warga masyarakat.
2. Demokrasi, ialah prasyarat mutlak keberadaan civil society yang murni (genuine).
3. Toleransi, ialah sikap saling menghargai dan meghormati adanya perbedaan pendapat
4. Pluralisme, ialah tidak hanya sebagai batas sikap dan menerima kenyataan sosial yang beragam tapi disertai dengan sikap tulus menerima perbedaan dan rahmat tuhan yang bernilai positig bagi kehidupan masyarakat.
5. Keadilan sosial, adalah keseimbangna dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mengenai seluruh aspek kehidupan; ekonomi, pilitik, pengetahuan dan kesempatan.