ASTALOG.COM – APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Setiap tahun Undang-undang menetapkan APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN. APBN memiliki dasar hukum tertulis yang terdapat pada Undang-undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 23 yang berisi:
- APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
Struktur APBN
1. Pendapatan Negara
Besarnya pendapatan negara ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:
- Indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi.
- Kebijakan pendapatan negara.
- Kebijakan pembangunan ekonomi.
- Perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum.
- Kondisi dan kebijakan lainnya.
Pendapatan Negara terdiri dari:
A. Penerimaan Perpajakan
- Pendapatan pajak dalam negeri:
- pendapatan pajak penghasilan (PPh)
- pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak
- penjualan atas barang mewah
- pendapatan pajak bumi dan bangunan
- pendapatan cukai
- pendapatan pajak lainnya
- Pendapatan pajak internasional:
- pendapatan bea masuk
- pendapatan bea keluar
B. Penerimaan Negara Non Pajak
- Penerimaan sumber daya alam:
- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
- penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)
- Pendapatan bagian laba BUMN:
- pendapatan laba BUMN perbankan
- pendapatan laba BUMN non perbankan
- PNBP lainnya
- pendapatan dari pengelolaan BMN
- pendapatan jasa
- pendapatan bunga
- pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
- pendapatan pendidikan
- pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
- pendapatan iuran dan denda
- Pendapatan BLU
- pendapatan jasa layanan umum
- pendapatan hibah badan layanan umum
- pendapatan hasil kerja sama BLU
- pendapatan BLU lainnya
2. Belanja Negara
Besarnya belanja negara ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:
- Asumsi dasar makro ekonomi.
- Kebutuhan penyelenggaraan negara.
- Kebijakan pembangunan.
- Resiko (bencana alam, dampak krisis global).
- Kondisi dan kebijakan lainnya.
Belanja Negara terdiri dari:
- Belanja Pemerintah Pusat
- Transfer ke Pemerintah Daerah
3. Pembiayaan
Besarnya pembiayaan ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:
- Asumsi dasar makro ekonomi.
- Kebijakan pembiayaan.
- Kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan terdiri dari:
- Pembiayaan dalam negeri:
- Pembiayaan perbankan dalam negeri
- Pembiayaan non perbankan dalam negeri:
- Hasil pengelolaan aset
- Surat berharga negara neto
- Pinjaman dalam negeri neto
- Dana investasi pemerintah
- Kewajiban penjaminan
- Pembiayaan luar negeri:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
- Penerusan pinjaman.
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN
Asumsi dasar ekonomi makro sangat berpengaruh pada besaran komponen dalam struktur APBN. Asumsi dasar tersebut meliputi:
- Pertumbuhan ekonomi
- Nominal PDB (Produk Domestik Bruto)
- Inflasi y-o-y
- Rata-rata tingkat bunga SPN 3 bulan
- Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
- Harga minyak (USD/barel)
- Produksi/lifting minyak (MBPD)
- Produksi/lifting gas (MBOEPD)
- Jumlah penduduk
- Pendapatan perkapita
- Tingkat kemiskinan
- Tingkat pengangguran
Tata Cara Penyusunan APBN
- Langkah Pertama: penyusunan RAPBN yang disusun Pemerintah atas dasar dari usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara. Adapun bentuk usulan tersebut adalah:
- Daftar Usulan Kegiatan (DUK) yang meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang bersifat rutin.
- Daftar Usulan Proyek (DUP) yang meliputi pembiayaan untuk pembangunan.
- Langkah Kedua: Pengajuan RAPBN yang telah dibuat Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
- Langkah Ketiga: Pembahasan RAPBN oleh DPR. Pembahasan RAPBN yang dilakukan DPR disini adalah menentukan apakah RAPBN diterima ataukah RAPBN yang diusulkan pemerintah ditolak.
- Langkah Keempat/Terakhir: DPR memutuskan untuk menerima RAPBN yang telah dibahas atau menolaknya, jika RAPBN diterima maka RAPBN tersebut disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk melaksanakan APBN yang telah sah tersebut, sebaliknya apabila RAPBN yang diusulkan pemerintah ternyata ditolak DPR maka pemerintah diharuskan menggunakan APBN tahun sebelumnya.