ASTALOG.COM – Perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka membentuk “satu kesatuan sebagai bangsa “nation” dan “membentuk negara yang merdeka” penuh dengan dinamika dan pasang surut. Dari berbagai peristiwa perjalanan perjuangan tersebut ada suatu peristiwa yang perlu terus kita jadikan sebagai catatan penting, karena pada saat-saat itulah sebuah komitmen atau konsensus bangsa diletakkan. Peristiwa dimaksud adalah “Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara”.
Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan konsensus nasional (semua warga bangsa) bahwa pengaturan kehidupan berkebangsaan dan kehidupan bernegara dalam negara Indonesia yang dibentuk disepakati dengan dilandasi oleh ideologi negara yang disebut Pancasila, dilandasi oleh sebuah konstitusi negara yang disebut UUD NRI Tahun 1945, disepakati mengenai konsepsi bentuk negaranya adalah negara kesatuan Republik Indonesia, dan disepakati bahwa masyarakatnya berada dalam satu ke-Indonesia-an yang terdiri dari berbagai suku/ras/etnis, budaya, agama dan norma-norma kehidupan yang mencerminkan dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Nilai Kebangsaan
Konsensus nasional tersebut menjadi panduan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah sampai saat ini. Berbagai peristiwa penghianatan berupa pemberontakan, gerakan separatis, coup d’Etat, bahkan perjuangan politik yang legal melalui Konstituante, yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat untuk merubah atau mengganti konsensus tersebut dapat diatasi. Konsensus nasional yang selama ini nilai-nilai dasarnya menjadi dasar dalam penanaman, penumbuhan, dan pengembangan rasa, jiwa dan semangat kebangsaan serta memberikan panduan, tuntunan dan pedoman bagi bangsa Indonesia melakukan perjuangan guna mencapai cita-cita nasionalnya, ternyata mengalami suatu kemunduran (degradasi). Degradasi rasa, jiwa dan semangat kebangsaan. Indikasi dari degradasi tersebut terlihat semakin menipisnya kesadaran dan kurang dihayatinya tata kehidupan yang didasarkan pada nilai-nilai ideologi Pancasila pada hampir semua generasi bangsa.
Oleh karena itulah kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai kebangsaan khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, demi meneguhkan kembali jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan yang menjadi konsensus nasional, sehingga diharapkan bangsa Indonesia dapat tetap menjaga keutuhan dan mampu menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah terpaan arus globalisasi yang bersifat multidimensial.
Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1) Nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan.
2) Nilai kesamaan derajat, setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3) Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang belaku.
Membangun Karakter Bangsa
Dalam teori sosilogi, pembangunan karakter bangsa merupakan salah satu unsur penting karena dengan karakter yang bagus maka bangsa tersebut akan tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang besar dan kuat. Hal tersebut juga dilaksanakan oleh bangsa Indonesia dalam pembangunan karakter generasi muda bangsa Indonesia menuju pada kemandirian di era globalisasi yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar dan kuat.
Adapun 2 hal yang perlu digarisbawahi tentang bagaimana nilai-nilai Pancasila terwujud dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, yaitu:
1. Negara Pancasila akan terwujud apabila kebijakan negara (konstitusi, undang-undang negara, peraturan-peraturan pemerintah, dan seterusnya) yang diterbitkan sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
2. Praktik-praktik dan kebiasaan bertindak penyelenggara kekuasaan negara menjalankan dengan benar semua kebijakan negara yang sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tersebut.
Pembangunan karakter suatu bangsa tidak cukup dalam esensi pembangunan fisik saja tetapi dibutuhkan suatu orientasi yang lebih kuat yaitu suatu landasan dasar atau pondasi pembangunan karakter bangsa tersebut. Sehingga esensi fisik dari pembangunan berawal pada internalisasi nilai-nilai untuk menuju pada pembangunan tata nilai atau sebaliknya pembangunan yang berorientasi pada tatanan fisik tersebut dijiwai oleh semangat peningkatan tata nilai sosio-kemasyarakatan dan budaya. Dalam hal ini Indonesia memiliki landasan pancasila sebagai dasar untuk melakukan pembangunan karakter bangsa Indonesia.