Pengelolaan BUMN

ASTALOG.COM – Pengertian badan usaha berbeda dengan pengertian perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Sementara itu, perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistrubusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

 

Tujuan utama dan akhir dari badan usaha adalah keuntungan atau laba. Tujuan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mengelola secara optimal semua sumber daya yang dimilikinya. Pengelolaan itu dapat dilakukan dengan sistem manajemen yang tepat seperti, adanya perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Ada pula yang disebut fungsi operasional seperti fungsi personalia, pembelanjaan, produksi, dan pemasaran.

Dari segi sosial, badan usaha memiliki manfaat yang nyata bagi lingkungan di luar badan usaha seperti penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup.

 

Menurut lapangan usahanya atau kegiatannya, perusahaan atau badan usaha digolongkan menjadi 5, yaitu:
1. Ekstraktif
2. Agraris
3. Industri
4. Perdagangan
5. Jasa

Dewasa ini ada 3 pilar utama penggerak kehidupan ekonomi suatu negara, yaitu:
1. BUMN
2. BUMS
3. KOPERASI

PELAJARI:  Tujuan Dibentuknya Bank Sentral di Indonesia

Pengelolaan Badan Usaha

Pengelolaan yang baik harus memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan badan usaha. Prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

1. Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari keuntungan (profit motive).
2. Kegiatan usaha dilakukan secara terus menerus atau kontinu.
3. Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
4. Berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
5. Persaingan antar badan usaha secara sehat, artinya tidak mematikan salah satu pihak.
6. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.

Prinsip Pengelolaan BUMN

Dalam GBHN, sebagaimana juga disebutkan pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, bahwa pembangunan di bidang ekonomi selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, tujuan didirikannya badan usaha negara adalah untuk melayani kepentingan sekaligus kemakmuran masyarakat.

Adapun pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.
b. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c. Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.
d. Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan usaha milik negara terus berlanjut.
e. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum, dan Persero.

PELAJARI:  Jenis Pasar Menurut Pengorganisasiannya

Independensi BUMN

Independensi dalam pengelolaan BUMN merupakan hal yang mutlak. Selama ini, keberadaan BUMN telah diatur secara khusus (lex spesialis) melalui Undang-undang (UU) No. 19/2003. Sifat lex spesialis ini diperkuat oleh Fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006. Fatwa MA tersebut menyatakan bahwa “UU No. 19/2003 merupakan UU khusus (lex spesialis) dan Modal BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN dan selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN melainkan didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat”.

Namun sayang, sifat kekhususan ini ternyata tidak berpengaruh banyak terhadap peningkatan independensi dalam pengelolaan BUMN. Dalam banyak kasus, perlakuan terhadap BUMN, khususunya terhadap BUMN berbentuk Persero masih seperti layaknya institusi pemerintah.

Seperti dilansir dari Sunarsip.com, dengan situasi seperti ini, tidak dapat sepenuhnya disalahkan bila akhirnya BUMN tidak dapat memainkan perannya secara optimal.

Mengacu pada praktek yang berlaku di negara lain, ketegasan dari seluruh jajaran di pemerintah (Presiden dan jajarannya), DPR, institusi negara lainnya, dan seluruh jajaran di BUMN tentang kebijakan rightsizing BUMN ini jelas mutlak diperlukan. Di China, misalnya, berlaku doktrin “grasp the large and let go of the small” (zhua da fang xiao) dalam pengembangan BUMN-nya. Artinya, China akan mempertahankan BUMN besar dan akan melepas BUMN-BUMN kecil. Dan implementasi atas doktrin ini begitu kuat karena didukung oleh komitmen dan kepemimpinan yang kuat pula dari semua pihak.

PELAJARI:  Perubahan Aktivitas Berbelanja Bahan Makanan

Kebijakan yang diambil terhadap BUMN besar, seperti Shanghai Baosteel Group Corporation (perusahaan baja terbesar di China) dan China Petroleum & Chemical Corporation atau Sinopec (perusahaan minyak terbesar di Asia) adalah mempertahankan kepemilikan mayoritas pemerintah. Atas BUMN ini dilakukan berbagai upaya korporatisasi dan privatisasi secara parsial untuk masuknya investor baru yang bisa membawa perubahan dalam budaya kerja perusahaan. Langkah korporatisasi tersebut misalnya dilakukan dengan membentuk holding company ataupun merger/akuisisi.

Sementara itu, bagi BUMN kecil dilakukan upaya pelepasan atas mayoritas saham pemerintah kepada publik melalui initial public offering (IPO). Tidak mengherankan bila saat ini, jumlah perusahaan yang listing di bursa efek China meningkat dratis.