ASTALOG.COM – Kata “otonom” secara bahasa adalah “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan “daerah” adalah suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”.
Dengan demikian pengertian secara istilah “otonomi daerah” adalah “wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah Di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
- Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sendiri sebenarnya sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.
Semenjak awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. UU 22/1999 menganut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Sedangkan saat ini di bawah UU 32/2004 dianut prinsip otonomi seluas – luasnya, nyata dan bertanggung jawab.
Prinsip Otonomi Daerah Di Indonesia
Berjalannya otonomi daerah di Indonesia tidak semena-mena tanpa menggunakan prinsip kerja. Ada prinsip kerja yang ditanamkan dan dituangkan dalam prinsip otonomi daerah di indonesia antara lain :
- Nyata : otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
- Bertanggung jawab : pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
- Dinamis : pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Pelaksanaan otonomi daerah telah mendorong lahirnya banyak perubahan di Indonesia. Namun hal itu tidak berarti bahwa mereka yang berperan siap dengan kondisi yang akan mereka hadapi. Diserahkannya kewenangan untuk mengelola potensi daerah kepada pemerintah daerah tidak berarti bahwa daerah bisa secara massif berupaya meningkatkan pendapatan daerah yang disisi lain justru berpotensi mengurangi investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Demikian pula bahwa perencanaan pembangunan di daerah mesti didasarkan pada analisa yang obyektif bukan sekedar ambisi kepala daerah dan harus secara bijak memperhatikan kepentingan masyarakat kecil. Belakangan ini kita sangat sering menyaksikan bagaimana para pedagang kecil yang harus disejahterakan melalui pelaksanaan otonomi daerah justru menjadi korban penggusuran.
Selain permasalah diatas, ada beberapa permasalahan otonomi daerah lainnya yang menjadi masalah pokok, antara lain :
1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi
daerah yang belum mantap
2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
3. Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas
4. Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemah
5. Pengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah dikelola
6. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
7. Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsepotonomi yang proporsional kedalam pengaturan konsepotonomi yang proporsional ke dalampengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka NKRI