ASTALOG.COM – Sistem Pemerintahan Indonesia di awal masa Kemerdekaannya adalah Sistem Presidensiil. Sistem Pemerintahan ini sesuai dengan rumusan Undang-undang Dasar 1945, dimana Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan kedudukan menteri adalah sebagai pembantu presiden.
“Menteri merupakan pembantu presiden (pemerintah) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sehingga menteri bertanggungjawab kepada presiden”. Oleh karena itu, untuk melengkapi pemerintahan Indonesia dibentuklah departemen dan kementerian.
Setelah proklamasi kemerdekaan, langkah pertama bangsa Indonesia adalah melengkapi struktur pemerintahan. Dalam rangka melengkapi struktur pemerintahan, dilakukan perancangan dan pengesahan UUD 1945 serta pemilihan presiden beserta wakil presiden yang kemudian berlanjut ke Departemen dan pemerintahan daerah hingga Pembentukkan Tentara Nasional Indonesia beserta badan-badannya.
Pembentukan Kementerian
Seharusnya pembentukan kementerian diserahkan pada presiden tetapi untuk negara Indonesia yang baru merdeka ini pembentukan Departemen dan Susunan Kementrian Negara diserahkan pada panitia kecil (Ahmad Subardjo, Sutardjo Kartohadikusumo,Kasman Singodimejo). Akhirnya berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 pada tanggal 12 September 1946 dibentuklah Kabinet Presidensiil (Kabinet RI I) dengan 12 departemen dengan 4 menteri negara.
Sementara itu untuk melengkapi pemerintahan maka wilayah Indonesia dibagi dalam 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa dimana masing-masing wilayah mempunyai gubernur yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengambilan keputusan di daerah.
Sistem Pemerintahan
Pada perkembangannya karena pengaruh dari golongan sosialis yang ada dalam KNIP maka usia kabinet Presidensiil tidak lama yaitu sejak 12 September 1945 sampai 14 November 1945. Sejak tanggal 14 November 1945 Indonesia menggunakan sistem Kabinet Parlementer dengan Perdana Menteri pertamanya yaitu Sutan Syahrir. Sistem Kabinet Parlementer inilah yang katanya sesuai dengan harapan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengharapkan sistem pemerintahan Demokrasi dimana cirinya adalah adanya DPR (parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.
Pola pemerintahan ini merupakan bentuk penerapan demokrasi yang ada di negara Belanda yang berdasarkan multipartai yaitu sistem pemerintahan parlementer. Jika menggunakan kabinet presidentil maka presiden berperan sebagai pemimpin kabinet dan kabinet bertanggungjawab kepada presiden. Tetapi jika menggunakan kabinet Parlementer maka presiden bertanggungjawab kepada parlemen (KNIP).
Kabinet Parlementer ini terbentuk karena memang sebenarnya direncanakan oleh KNIP. Dimana “kabinet (menteri) bertanggungjawab langsung kepada KNIP (parlemen) dengan kekuasaan legislatifnya. Selain itu tujuan dibentuk kabinet Parlementer adalah untuk mengurangi peranan presiden yang dianggap terlalu besar.
Untuk mewujudkan ambisi KNIP tersebut maka mulai dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) pada 16 Oktober 1945 (Sidang KNIP I). Langkah selanjutnya adalah mengubah fungsi KNIP dari hanya sekedar badan penasehat menjadi badan legislatif yang sebenarnya dipegang MPR/DPR, disetujui dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. X yang ditandatangani wakil presiden.
Dengan dikeluarkan maklumat tersebut maka kekuasaan presiden berkurang yaitu hanya dalam bidang eksekutif saja. Sementara itu KNIP sebagai badan Legislatif menggantikan MPR dan DPR sebelum terbentuk. Selain kedua hal tersebut KNIP juga mengusulkan pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya sebagai sarana untuk penyaluran aspirasi dan paham yang berkembang di masyarakat. Usulan tersebut disetujui dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. 3 tanggal 3 November 1945 tentang anjuran pembentukan partai-partai politik.
Adapun partai-partai yang berhasil dibentuk adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Rakyat Jelata (PRJ), Partai Sosialis Indonesia (Parsi/PSI), Persatuan Rakyat Marhaen(Permai), Partai Rakyat Sosialis (Paras), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI).
Terbentuknya kabinet Syahrir (parlementer I) merupakan suatu bentuk penyimpangan pertama pemerintah RI terhadap ketentuan UUD 1945. Sebab dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “pemerintahan harus dijalankan menurut sistem kabinet Prsesidensiil, dimana menteri sebagai pembantu presiden” sementara itu pelaksanaannya” mentri (kabinet) bertanggungjawab langsung pada parlemen (KNIP)”. Karena menggunakan sistem parlementer maka kabinet dan parlemen (KNIP) selalu bersaing untuk memperebutkan pengaruh dan kedudukan. Akibatnya sering terjadi pergantian kabinet karena dijatuhkan oleh parlemen (KNIP).