Notulen Adalah

ASTALOG.COM – Notula adalah catatan tentang rapat yang telah dijalankan, sedangkan orang yang melakukan pekerjaan sebagai pencatat disebut notulis dan bila sudah disahkan dalam sebuah laporan disebut notulen.

Notula dibuat setelah rapat dilakukan. Dilihat dari proses terjadinya, maka pembuat notula harus berada di tengah rapat sehingga ia dapat menangkap nuansa atau suasana rapat dengan baik dan menuliskannya. Biasanya pembuatan notula diserahkan kepada sekretaris atau dapat pula pihak lain yang ditunjuk. Pembuat notula biasa disebut dengan notulis.

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (618), notulen atau notula bermakna catatan singkat mengenai jalannya persidangan / rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan. Jadi, notulen adalah sebuah ringkasan tentang hasil pembicaraan dalam rapat yang bersifat ringkas, padat, sistematis, dan secara menyeluruh.

Fungsi Notulen
Notulen memiliki beberapa fungsi yang penting terhadap kegiatan rapat tersebut, antara lain

PELAJARI:  Negara yang Berbatasan dengan Indonesia di Sebelah Utara
 

1. Sebagai bukti telah di adakan rapat,
2. Sebagai manometer atau ukuran kesuksesan rapat.
3. Apakah semua tujuan rapat yang tertuang dalam notula telah berhasil dilaksanakan atau tidak.

Pembuat notula harus dapat bersifat objektif atau tidak memihak. Ia tidak boleh menuangkan gagasan–gagasan yang dimilikinya ke dalam notula, pembuat notula harus murni berdasarkan pembicaraan dalam rapat. Tanggung jawab penulisan notula menjadi tanggung jawab notulis, sementara tanggung jawab isi ada pada pemimpin rapat.
Merupakan tindakan yang bijaksana, bila sebelum menandatangani notula seorang pemimpin rapat membaca terlebih dahulu secara teliti.

Contoh Notula atau notulen
Bentuk dan contoh notulen sidang atau rapat

Sidang/rapat : Rapat panitia houl Akbar Sunan Kalijaga kota Demak

Hari/tgl : 1 April 2010
Jam sidang/Rapat : 20:00 WIB
Acara :
1. Pembukaan
2. Sambutan
3. Acara inti
4. Penutup

Pimpinan / peserta sidang rapat
Ketua : Drs. H. Amin Taufiq

PELAJARI:  Syarat Suatu Negara Dikatakan Negara Hukum

Wakil Ketua : K.H. Mahmud sihab
Sekretaris : Hj. Rosidah
Pencatat : K.H. Agus junaidi
Peserta :1. Kepala Jama’ah Al-Hidmah Jawa Tengah
2. Bupati Kota Demak
3. Jama’ah AL-Hidmah Kota Demak
4. Ta’mir masjid agung Demak

Kegiatan sidang/rapat :
1. Menentukan tempat dan waktu pelaksaan.
2. Menentukan tugas panitia.
3. Menentukan anggaran dana.
4. menentukan tempat pengginapan bagi jama’ah luar kota.

1. Pembukaan.
Acara Houl Akbar yang rutin didelenggaran di depan masjid Agung Demak akan dilaksanakan bulan depan, acara yang rutin setiap setahun sekali itu merupakan agenda rutin Jama’ah Al-Hidmah. Acara houl akbar ini merupakan tempat berkumpulnya para alim ulama’, kiyai-kiyai, habait, sehingga acara ini sagat bermanfaat, khususnya untuk masyarakat demak san jawa tengah, acara ini untukk memperingati houl Sunan Kalijaga.

2. Pembahasan.
Acara rutin Huol Akbar kota demak ini dilaksanakan mulai tanggal 20-26 juli 2010, yang kurang lebih membutuhkan anggaran dana Rp. 500.000.000,- . anggaran tersebut sudah mencakup akomodasi para jama’ah, panggung, sound system, air mineraldan konsumsi dibantu oleh masyarakat sekitar masjid agug Demak, anggaran yang lain dianmbil dari APBD Kota Demak dan Jama’ah Al – Hidmah seta sponsor.

PELAJARI:  Fungsi Koordinat pada Peta

3. Kesimpulan
Hasil rapat yang diselenggarakan tanggal 1 April 2010,memutuskan bahwa acara akan diselenggarakan apada tanggal 20-26 juli 2010, di alun-alun kota Demak didepan masjid agug Demak, anggaran yang digunakan untuk terselenggaranya acara ini diambil dari APBD Kota Demak, kas Jma;ah Al-Hidmah dan juga dari sponsor,hasil rapat ini juga menyimpulkan tentang tugas pembagian panitia, diharapkan panitia sudah menyelesaikan tugasnya masing-masing sebelum tujuh hari pelaksaan acara Houl akbar tanggal 20-26 juli 2010.

Ketua

Drs. H Amin Taufiq