ASTALOG.COM – Imunitas saat ini sangat dibutuhkan bagi setiap orang, bukan hanya dalam bidang kesehatan saja, tetapi dalam bidang hukum dan politik hak imunitas sendiri sudah menjadi kewajiban setiap badan yang berdiri. Dalam berbagai kajian disebut hak imunitas adalah hak dari anggota dewan atau menteri atau dalam suatu badan Kenegaraan yang dapat disampaikan baik buruk maupun baik yang ditulis secara nyata tanpa boleh ada ajuan tuntutan ke pengadilan.
Jadi apabila semua teman-teman Astalog.com mengetahui hak ini merupakan salah satu hak yang digunakan anggota dewan, pemerintah atau badan tertentu untuk melindungi diri dari segala tuntutan yang tentunya biasanya lebih kepada verbal dan kritikan umum.
Hak ini telah diberikan pada undang-undang tahun 2003 nomer 18 yang menyatakan bahwa advokat sebagai salah satu anggota dalam perlindungan hukum memiliki hak atau kekebalan dari hukum yang mereka tangani sehingga apa yang mereka lakukan juga tidak dapat dituntut secara perdana maupun pidana.
Tentunya dengan adanya hak imunitas ini keuntungan menjadi seorang pembela dalam sebuah kasus bagi advokat serta keuntungan bagi anggota dewan dan pemerintah lebih banyak. Karena mereka dapat memberikan pendapat sesuai fakta yang nyata dan tanpa harus takut akan intervensi dari manapun.
Itulah sekilas lebih jauh mengenai hak imunitas yang teman-teman Astalog.com harus paham karena banyak sekali para siswa SMA khususnya jurusan IPS yang masih bertanya mengenai hak imunitas ini.