ASTALOG.COM – Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan.
Karena tiap negara memiliki ciri khususnya masing-masing, maka sistem politik di masing-masing negara maju yang ada di seluruh belahan dunia inipun tidak ada yang persis sama antara satu sama lainnya meskipun semuanya sama-sama berpredikat sebagai negara maju. Perlu diketahui bahwa sebuah negara dikatakan sebagai negara maju apabila negara tersebut telah menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata.
Negara-negara Maju di Dunia
- Uni-Eropa
- Austria
- Belanda
- Belgia
- Britania Raya
- Denmark
- Finlandia
- Irlandia
- Italia
- Jerman
- Luxemburg
- Perancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Yunani
- Non Uni-Eropa
- Andorra
- Hongaria
- Islandia
- Liechtenstein
- Monaco
- Norwegia
- San Marino
- Swiss
- Vatikan
- Amerika
- Amerika Serikat
- Canada
- Australia
- New Zealand
- Asia
- Brunei Darussalam
- Hong Kong
- Israel
- Jepang
- Korea Selatan
- Kuwait
- Qatar
- Singapura
- Taiwan
- Uni Emirat Arab
Sistem Politik di Negara Maju
Di atas telah diuraikan daftar negara-negara maju di dunia. Berdasarkan daftar tersebut, berikut ini contoh dari sistem politik yang dijalankan oleh 2 negara maju yang terdapat dalam daftar di atas:
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan negara yang betul-betul menjalankan konsep politik Trias Politica, yaitu suatu konsep politik pemerintahan yang berdaulat yang melakukan pemisahan kekuasaan antara dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dengan tujuan untuk mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kekuasaan yang terlalu banyak. Adapun sistem politiknya, yaitu:
- Badan legislatif Amerika Serikat dipisah menjadi 2 (bikameral), yaitu:
- Senat (Kongres) yang beranggotakan wakil-wakil yang dipilih negara bagian, yang masing-masing terdiri dari 2 orang senator.
- House of Representative yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian yang jumlahnya disesuaikan dengan populasi penduduk di masing-masing negara bagian.
- Badan eksekutif Amerika Serikat dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum Presiden.
- Badan yudikatif Amerika Serikat dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Karena Amerika Serikat merupakan negara berbentuk federal yang terdiri dari banyak negara-negara bagian, maka setiap bagian yang berbentuk republik itu memiliki undang-undang sendiri dan terpisah dari negara induk, kecuali dalam hal keamanan bersama.
Undang-undang tersebut dibuat oleh Senat yang rancangannya kemudian diserahkan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal ini Presiden memiliki hak veto untuk menyetujui atau menolak. Bila Presiden menolak, maka rancangan tersebut akan diserahkan kembali kepada Senat lalu Senat akan memperhatikan alasan-alasan ketidaksetujuan Presiden. Namun, jika 2/3 dari seluruh anggota Senat menyetujui rancangan undang-undang tersebut maka Presiden harus mengesahkannya.
Amerika Serikat hanya memiliki 2 partai besar yang bertarung, yaitu Partai Republik dan Partai Demokrasi. Amerika Serikat sering mengadakan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota, Dewan Kota, anggota Senat dan House of Representative, serta pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan adalah Presidensial, yaitu Presiden bertanggungjawab langsung kepada rakyat.
2. Singapura
Singapura merupakan negara maju di kawasan Asia Tenggara selain Brunei Darussalam. Singapura mendapatkan gelar pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia, dengan pertumbuhan PDB 17.9% pada pertengahan pertama 2010. Hingga saat ini Singapura tetap bertahan sebagai negara termaju di Asia Tenggara.
Singapura adalah sebuah republik parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral Westminster yang mewakili berbagai konstitusi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini.
Tampuk kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Sementara itu, jabatan Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial, yang sejak tahun 1991 diberikan hak veto untuk beberapa keputusan kunci seperti pemakaian cadangan nasional dan penunjukan jabatan yudisial. Sementara itu, kekuasaan legislatif pemerintah dipegang oleh Parlemen.
Meski hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris dan India, serta meliputi banyak elemen hukum umum Inggris, dalam beberapa kasus, beberapa hukum tersebut juga tidak lagi dipakai sejak kemerdekaan.
Singapura memiliki hukum dan penalti yang meliputi hukuman korporal yudisial dalam bentuk pencambukan untuk pelanggaran seperti pemerkosaan, kekerasan, kerusuhan, penggunaan obat-obatan terlarang, vandalisme properti, dan sejumlah pelanggaran imigrasi.
Singapura juga memiliki hukuman mati wajib untuk pembunuhan tingkat pertama, penyelundupan obat-obatan terlarang, dan pelanggaran senjata api. Pemberian hukuman mati ini masih menjadi kontroversi namun Pemerintah menyatakan bahwa Singapura memiliki hak berdaulat untuk menentukan sistem yudisialnya dan memaksakan sesuatu yang dianggap sebagai hukuman yang pantas.