ASTALOG.COM – Secara umum, negara memiliki pengertian sebagai sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer suatu negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
PENGERTIAN NEGARA DARI BEBERAPA AHLI
- Harold J. Laski : negara adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan
- Logemann : negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat
- Woodrow Wilson : negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu
Dari beberapa pengertian di atas, maka secara sederhana negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan keluar.
SIFAT SUATU NEGARA
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan, negara memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain:
1) Memaksa
Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar maka alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.
2) Memonopoli
Dalam hal ini, negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Sebagai contoh, negara dapat melarang pendirian organisasi atau agama baru yang dilarang oleh undang-undang.
Di Indonesia sendiri, contoh sifat ‘memonopoli’ oleh negara terdapat pada pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang berisi:
- Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Ayat 3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3) Mencakup Semua
Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian.
FUNGSI SUATU NEGARA
Berikut ini fungsi suatu negara berdasarkan pendapat ahli tata negara, yaitu:
1) Menurut Charles E. Mirriam
Fungsi negara terbagi 5, yaitu:
- Keamanan ekstern
- Ketertiban intern
- Keadilan
- Kesejahteraan umum
- Kebebasan
2) Menurut Miriam Budiarjo
Fungsi negara terbagi 4, yaitu:
- Melaksanakan ketertiban : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dan bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat : untuk mencapai kemakmuran rakyat dalam suatu negara berkembang, maka sangat diperlukan campur tangan dan peran aktif negara.
- Pertahanan : untuk menjaga serangan dari luar, maka negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang memadai.
- Menegakkan keadilan : penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
SIFAT DAN FUNGSI NEGARA MENURUT UUD 1945
Sifat dan fungsi negara Indonesia telah dinyatakan dalam tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam pembukaan UUD 19445 aline ke-4 yang berbunyi:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…
Dari pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 maka tujuan NKRI terdiri atas:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial