ASTALOG.COM – Keikutsertaan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 Ayat I UU No. 3 Tahun 2002.
Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam penjelasan Pasal 9 UU No. 3/2002 ditegaskan bahwa upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam mengabdi kepada negara dan bangsa.
PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 Ayat 1 dan 2, ditegaskan bahwa upaya bela negara wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi. Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 9 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 ditegaskan pula bahwa pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara. Hal ini bermakna bahwa untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan. Hal ini dapat ditempuh melalui jalur pendidikan tingkat dasar sampai perguruan tinggi.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer selain TNI adalah unsur mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Menurut data Departemen Pertahanan dan Keamanan tahun 2003, jumlah Menwa lebih kurang 25.000 orang dan alumi resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Dalam hal ini, Menwa dilatih keterampilan kemiliteran baik fisik maupun strategi kemiliteran.
3. Pengabdian Sebagai Prajurit TNI
Dalam era reformasi telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan Polri. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Polri di sini berperan dalam bidang keamanan negara.
Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara. TNI berperan dalam bidang pertahanan negara. Sementara itu, menurut Departemen Pertahanan, menyatakan bahwa TNI merupakan salah satu kekuatan nasional negara yang disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
OMP adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.