Perwujudan Demokrasi Pancasila

ASTALOG.COM – Demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Jadi, inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya dalam Pancasila.

ISI POKOK DEMOKRASI PANCASILA

  1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
  2. Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia).
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan.
  4. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif.
PELAJARI:  Fatahillah Adalah
 

CIRI KHAS DEMOKRASI PANCASILA

  1. Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas.
  3. Pengambilan keputusan dalam Demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
  4. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara.

FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA

  1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalnya: ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan pembangunan, serta ikut duduk dalam badan Perwakilan/Permusyawaratan.
  2. Menjamin tetap tegaknya negara Republik Indonesia.
  3. Menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menggunakan sistem konstitusional.
  4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.
  5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara lembaga negara.
  6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
PELAJARI:  Apa yang Dimaksud dengan Adiksi?
 

PERWUJUDAN DEMOKRASI PANCASILA

1. Dalam Bidang Ekonomi

Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. Sebenarnya hal ini pernah diwujudkan dalam:

  • Program Ekonomi Banteng tahun 1950
  • Sumitro plan tahun 1951
  • Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960
  • Rencana 8 tahun
  • Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)

Namun ternyata kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Padahal demokrasi Pancasila ini ditujukan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara konkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.

PELAJARI:  Asal Cerita Batu Menangis

2. Dalam Bidang Kebudayaan

Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitas dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Namun ternyata masih juga terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.