ASTALOG.COM – Demokrasi dapat didefinisiskan sebagai sebuah bentuk kekuasaan (kratos) dari atau oleh rakyat untuk rakyat (demos). Dalam konteks politik kekuasaan diartikan sebagai pemerintahan, sedangkan rakyat adalah sebagai warga negara. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi mereka yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan ats hak-hak individu dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut dengan urusan publik atau pemerintahan.
Seperti dilansir dari laman Afrizalwszaini.wordpress.com bahwa menurut pendapat Montesque, kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam bentuk partisipasi langsung, dan diskriminasi kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda seperti pada zaman yunani kuno, keterlibatan rakyat secara langsung tidak dapat terakomodir semuanya. Hal ini disebabkan oleh kemampuan dalam membangun pengaruh dan menguasai suara politik, sehingga bagi yang memiliki kemampuan tersebut dapat mewakili dan terpilih dalam kegiatan politik sementara bagi sebagian rakyat akan merasa puas jika kepentingannya terwakili.
Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau sistem demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh faktor sejarah negara, kebudayaan, pandangan hidup, dan tujuan negara tersebut. Sistem demokrasi pada umumnya selalu dikaitkan dengan ideologi liberalisme. Namun ada juga yang berpendapat bahwa sistem demokrasi sangat erat hubungannya dan merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi kapitalis. Hal ini disebabkan kebanyakan negara yang menganut kapitalisme dan liberalisme sebagai ideologinya secara politik adalah penganut sistem demokrasi liberal. Disamping itu ada juga bentuk sistem demokrasi sosialis.
Hubungan antara kapitalisme dengan demokrasi hanya muncul bila dikaitkan dengan liberalisme sebagai ideologi politik yang merupakan dasar pengembangan prinsip ekonomi kapitalisme. Hal ini dikarenakan bahwa:
– Pemerintahan yang bertahan dari dulu sampai sekarang adalah demokrasi yang berakar pada ideologi liberal klasik (classical liberalism)
– Kapitalisme sejak awal perkembangannya dilandaskan kepada ideologi liberal klasik, sebagai ideologi politiknya.
Sistem Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Indonesia dapat dipahami sebegai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok dalam organisasi negara yang menurut Undang-Undang dasar 1945 disebut sebagai kerakyatan. Sistem demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Falsafah Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung nilai religius. Hal ini berarti bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi tanggung jawab kemanusiaan dan sekaligus terhadap Tuhan. Demokrasi Indonesia pada dasarnya telah dilkasanakan bangsa Indonesia sejak dulu sampai saat ini masih dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam melaksanakan demokrasi secara musyawarah dan mufakat sesuai silai ke-4.
Dalam perjalanan sistem pemerintahan, Indonesia pernah melaksanakan sistem Demokrasi Terpimpin berdasarkan ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965, pada saat pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dekrit Presiden 5 Juli 1955. Namun berdasarkan ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 sistem Demokrasi Terpimpin dicabut karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Kemudian pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini ditetapkan dan diatur berdasarkan ketetapan MPR No. 1/MPR/1978.
Dengan demikian sistem demokrasi Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila.