ASTALOG.COM – Hubungan internasional merupakan suatu hubungan diantara dua begara atau lebih. Dalam hal ini, harus terdapat perjanjian oleh setiap negara yang terlibat di dalamnya guna menjadi batasan terhadap hubungan tersebut. Ada begitu banyak proses yang dihadapi dalam membuat suatu perjanjian antar-negara. Tapi sebelumnya, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu perjanjian internasional?
Pengertian dan definisi perjanjian internasional telah dikemukakan oleh beberapa ahli bahkan telah tercantum dalam Undang-Undang, diantaranya adalah sebagai berikut:
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu.
Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Academy Of Science Of USSR
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Menurut UU no.24 tahun 2004
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Berdasarkan Subjeknya
• Perjanjian yang yang melibatkan banyak negara dan telah disepakati bersama, merupakan subjek hukum Internasional
• Perjanjian diantara dua negara atau lebih, dan Subjek Hukum internasional lainnya
• Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara, misalnya saja antar organisasi internasional
Berdasarkan Isinya
• Perjanjian dari Segi Politis seperti pakta pertahanan dan kedamaian
• Perjanjian dari Segi Ekonomi seperti bantuan keamanan
• Perjanjian dari Segi Batas Wilayah seperti Laut teritorial
• Perjanjian dari Segi Hukum seperti status kewarganegaraan
• Perjanjian dari Segi Kesehatan, seperti penanggulangan wabah penyakit
Berdasarkan Proses/tahapan Pembentukannya
• Perjanjian yang bersifat penting, perjanjian ini merupakan jenis perjanjian yang melalui proses panjang, seperti perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
• Perjanjian yang bersifat sederhana, merupakan perjanjian bersifat sederhana, karena hanya melalui proses perundingan dan penandatanganan saja.
Berdasarkan Fungsinya
• Perjanjian yang membentuk Hukum, adalah suatu perjanjian yang bersifat multilateral, lebih terbuka, khususnya pada pihak ketiga. Perjanjian ini secara keseluruhan meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional.
• Perjanjian yang sifatnya khusus, merupakan suatu perjanjian yang memunculkan hak serta kewajiban bagi negara yang saling terkait dengan perjanjian saja.
TAHAPAN DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional tidak dibuat dengan begitu saja tanpa adanya proses, namun ada tahapan tertentu yang harus dilalui dalam menjalankan perjanjian tersebut:
Perundingan atau Negosiasi
Perundingan atau yang kadang disebut juga dengan istilah negosiasi adalah satu hal penting yang harus dilakukan. Perundingan dapat dilakukan sebagai pembuka dalam suatu perjanjian, guna mewujudkan tujuan dan kesepakatan bersama.
Dalam sebuah perundingan, aka nada wakil-wakil yang dikirim oleh setiap negara yang terikat. Perwakilan tersebut disertai dengan menunjukkan surat kuasa penuh. Dan ketika kesepakatan bersama terlah tercapai, maka perjanjian akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Penandatanganan
Setelah perundingan, proses berikutnya yang harus dilakukan adalah penandatanganan. Umumnya, proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kadang juga kepala pemerintahan.
Pengesahan
Proses akhir dalam suatu perjanjian adalah pengesahan atau ratifikasi. Negara yang terlibat perjanjian akan dianggap akan diikat dengan syarat jika perjanjian telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional akan menghasilkan suatu perjanjian yang masa tenggangnya akan habis sesuai dengan waktu yang disepakati bersama. Perjanjian ini tentu dapat dilakukan di bidang kenegaraan apapun, selama hal itu dianggap menguntungkan. Namun, secara umum, pengelompokannya dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral merupakan suatu jalinan kerjasama yang dilakukan oleh dua negara saja, dan berkaitan dengan kepentingan negara tersebut. Perjanjian bilateral ini umumnya tertutup, dan tidak disebarluaskan ke seluruh dunia.
2. Perjanjian Multilateral
Berbeda dengan perjanjian bilateral, perjanjian multilateral ini merupakan suatu kerjasama yang dilakukan oleh lebih dari dua negara, dan sifatnya cukup terbuka. Perjanjian ini dilakukan tidak hanya dengan maksud untuk mengatur kepentingan negara-negara yang terlibat, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan negara lainnya yang tidak termasuk sebagai peserta dalam perjanjian ini.