ASTALOG.COM – Lembaga sosial yang dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan merupakan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keteraturan hidup.
Terbentuknya lembaga sosial bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai paduan bertingkah laku. Pada mulanya, sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak di sengaja. Namun, lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar.
Sejumlah norma-norma inilah yang kemudian disebut sebagai lembaga sosial. Namun tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga sosial karena untuk menjadi sebuah lembaga sosial sejumlah norma tersebut harus melalui proses yang panjang.
JENIS-JENIS LEMBAGA SOSIAL
1) Lembaga Keluarga
Keluarga adalah unit sosial yang terkecil dalam masyarakat dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan. Pada umumnya sebuah keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut agama, adat, atau hukum pemerintahan dengan proses seperti dibawah ini :
- Diawali dengan adanya interaksi antara pria dan wanita.
- Interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan sosial yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan.
- Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan, kemudian terbentuklah keluarga inti.
2) Lembaga Pendidikan
Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan haruslah mempunyai fungsi nyata berikut ini:
- Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
- Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
- Melestarikan kebudayaan.
- Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
3) Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi memiliki tujuan dalam pemenuhan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat. Sementara itu, fungsi lembaga ekonomi adalah:
- Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
- Memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter
- Memberi pedoman tentang harga jual beli barang
- Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
- Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
- Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
- Memberi identitas bagi masyarakat
4) Lembaga Agama
Lembaga agama adalah sistem keyakinan dan praktik keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan. Fungsinya adalah sebagai:
- Pedoman hidup
- Sumber kebenaran
- Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan
- Tuntutan prinsip benar dan salah
- Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama
- Pedoman keyakinan manusia berbuat baik yang selalu disertai dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya sekecil apapun.
- Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia adalah ciptaan Tuhan semata
- Pengungkapan estetika manusia cenderung menyukai keindahan karena keindahan merupakan bagian dari jiwa manusia
5) Lembaga Politik
Lembaga politik merupakan lembaga yang menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan ketenteraman masyarakat. Lembaga yang merupakan pembantunya seperti: sistem hukum dan perundang-undangan, kepolisian, angkatan bersenjata, kepegawaian, kepartaian, hubungan diplomatik.
6) Lembaga Hukum
Lembaga hukum memiliki fungsi sebagai:
- Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat untuk menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
- Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, dimana hukum dapat memberi keadilan dengan menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
- Sarana penggerak pembangunan, dimana hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
- Penentuan alokasi wewenang secara terperinci tentang siapa yang boleh melakukan pelaksanaan/penegakan hukum, siapa yang harus menaatinya, serta siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil.
- Alat penyelesaian sengketa dengan menggunakan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
- Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan essensial antara anggota-anggota masyarakat.
7) Lembaga Budaya
Lembaga budaya adalah lembaga publik dalam suatu negara yang berperan dalam melestarikan budaya di suatu daerah/negara, pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, lingkungan, seni, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada suatu daerah/negara.