Unsur Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo

ASTALOG.COM – Konvensi Montevideo merupakan sebuah konvensi atau perjanjian antar negara-negara di benua Amerika yang berlangsung pada 26 Desember 1933 di kota Montevideo, Uruguay. Konvensi ini membahas tentang hak dan kewajiban negara. Dalam konferensi tersebut, Presiden Amerika Serikat saat itu, yaitu Franklin D. Roosevelt dan Menteri Luar Negeri Cordell Hull menyatakan Kebijakan Tetangga Baik, yang menentang intervensi bersenjata dalam urusan intern Amerika. Konvensi ini ditandatangani oleh 20 negara, yaitu:

  1. Amerika Serikat
  2. Argentina
  3. Brazil
  4. Chili
  5. Ekuador
  6. El Salvador
  7. Guatemala
  8. Haiti
  9. Honduras
  10. Kolombia
  11. Kosta Rika
  12. Kuba
  13. Mexico
  14. Nikaragua
  15. Panama
  16. Paraguay
  17. Peru
  18. Republik Dominika
  19. Venezuela
  20. Uruguay

UNSUR NEGARA BERDASARKAN KONVENSI MONTEVIDEO

 

Berdasarkan Konvensi Montevideo pada 1933, ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :

1) Rakyat

 

Rakyat atau penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Secara sosiologis, rakyat lazim disebut sebagai rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama.

PELAJARI:  Fungsi dan Tujuan Negara

Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Setiap negara mempunyai sejumlah individu yang menyebut dirinya warga negara (rakyat) dari negara itu.

2) Wilayah

Wilayah adalah landasan material atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam batas-batas wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi tersebut.

Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara yang meliputi:

  1. Daratan: batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk Traktat. Perbatasan antar negara dapat berupa: batas alam, batas buatan, dan batas menurut geofisika.
  2. Lautan: terdiri atas laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi ekslusif, landas benua, dan landas kontinen.
  3. Udara: wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
PELAJARI:  Fungsi Lembaga Politik

3) Pemerintah yang Berdaulat

Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, tetapi suatu negara belum dapat terwujud dengan baik jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun kehidupan bersama. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah yangberdaulat, tidak mungkin suatu negara dapat berjalan secara baik.

4) Kesanggupan untuk Berhubungan dengan Negara Lain

Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu dapat melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya.

5) Pengakuan dari Negara Lain

Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara-negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut.

PELAJARI:  Perlawanan Rakyat Bali