ASTALOG.COM – Pengertian demokrasi di setiap negara memiliki pengertian yang berbeda-beda. Namun jika diartikan secara bahasa, demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat (pemerintahan rakyat).
Pengertian Demokrasi
Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Jadi demokrasi bisa diartikan sebagai sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
Selain itu, demokrasi punya pengertian lain yang berasal dari beberapa para ahli, antara lain :
Menurut Arisoteles :
Demokrasi adalah sebagai kebebasan, atau prinsip dari demokrasi adalah kebebasan karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Aristoteles mengatakan bahwa ada dalam , setiap orang atau individu sebagai warga negara itu seimbang dalam jumlah yaitu 1 dan 1 dan tidak dilihat dari nilai dari 1 orang tersebut. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja dengan budak.
Menurut Sidney Hook :
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Dari beberapa penjelasan diatas mengenai pengertian demokrasi sudah sangat jelas rakyat memegang peranan penting dalam demokrasi. Selain itu terdapat dua cara dalam pengambilan keputusan yaitu secara langsung dan tak langsung.
- Demokrasi langsung (Direct Democracy) yaitu demokrasi yang mengambil keputusan secara langsung dari tiap warga negara tanpa diwakili oleh siapapun. Contohya bisa Anda lihat dalam pemilihan umum (Pemilu) untuk menentukan pemimpin dan perwakilan (senat/DPR).
- Demokrasi tidak langsung yaitu sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
- Persamaan Diantara Warga Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik politik
- Keterlibatan Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
- Kebebasan diakui dan dipakai juga diterima oleh warga negara
Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
- Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
- Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
- Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
- Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
- Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
- Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
Penerapan sistem demokrasi di Indonesia bukan hanya sekedar hiasan saja, melainkan demokrasi tersebut juga dijalankan karena itu membuat Indonesia dikenal sebagai negara hukum dan demokrasi. Lantas, bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945.
Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
- Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
Pelaksanaan demokrasi masa orde lama terbagi :
– Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959 parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif.
– Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
- Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
- Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.