ASTALOG.COM – Menjelang detik-detik peringatan HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke-71, mari kita lebih mengenal Indonesia dengan mengetahui batas-batas wilayahnya yang meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Dengan begitu diharapkan akan tumbuh semangat cinta tanah air yang lebih besar.
Sebagai bangsa Indonesia, kita seharusnya bangga terlahir sebagai orang Indonesia. Bagaimana tidak, negara ini dilimpahi kekayaan dan keindahan alam yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sejak dahulu posisi Indonesia dikenal sangat strategis sebab dilintasi garis khatulistiwa dan terletak di antara benua Asia dan Australia, serta samudera Pasifik dan Hindia. Hal ini pula yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan total jumlah pulau sekitar 13.466 pulau.
PENGARUH POSISI INDONESIA YANG STRATEGIS
Sejak dulu, kepulauan Indonesia yang dikenal sebagai Nusantara telah menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan negara Tiongkok dan India.
Di masa itu, kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh dan berkembang pesat di wilayah Nusantara, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudera.
Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi, dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Lalu apa upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka menangkal serangan dari luar yang sewaktu-waktu bisa menyerang? Salah satunya adalah dengan menentukan batas-batas wilayah Indonesia mulai dari daratan, lautan, dan udara.
A. BATAS WILAYAH DARATAN INDONESIA
Berdasarkan posisi geografisnya, posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU – 11°08’LS dan dari 95°’BT – 141°45’BT serta terletak di antara 2 benua, yaitu benua Asia dan benua Australia/Oceania.
Wilayah Indonesia juga terbentang sepanjang sekitar 3.977 mil di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah sekitar 1.922.570 km² dan luas perairannya adalah sekitar 3.257.483 km².
Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu:
- Pulau Jawa dengan luas 132.107 km²
- Pulau Sumatera dengan luas 473.606 km²
- Pulau Kalimantan dengan luas 539.460 km²
- Pulau Sulawesi dengan luas 189.216 km²
- Pulau Papua dengan luas 421.981 km²
Adapun batas-batas negara Indonesia mengikuti arah mata angin adalah sebagai berikut:
- Utara: Malaysia dengan perbatasan sepanjang sekitar 1.782 km, Singapura, Filipina, dan Laut Tiongkok Selatan.
- Selatan: Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia.
- Barat: Samudera Hindia.
- Timur: Papua Nugini (Papua New Guinea) dengan perbatasan sepanjang sekitar 820 km, Timor Leste, dan Samudera Pasifik.
B. BATAS WILAYAH LAUTAN INDONESIA
Untuk wilayah laut atau perairan, batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan territorial laut, yaitu 12 mil laut, serta zona ekonomi eksklusif, yaitu 200 mil laut.
Wilayah Perairan Indonesia meliputi:
- Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
- Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.
Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina.
C. BATAS WILAYAH UDARA INDONESIA
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia sendiri ditentukan oleh garis tegak lurus 90° yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.