Unsur-unsur Berdirinya Sebuah Negara

ASTALOG.COM – Negara menjadi tempat bagi sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dan diorganisir oleh pemerintahan negara yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Dengan begitu, negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku untuk semua warganegara yang mendiami wilayah tersebut. Agar suatu wilayah dapat menjadi suatu negara maka diperlukan syarat utama yang menjadi suatu unsur untuk berdirinya sebuah negara. Lalu apa saja unsur-unsur berdirinya sebuah negara?

Unsur utama untuk berdirinya sebuah negara menjadi suatu syarat yang paling penting dan mendasar. Terdapat 2 unsur utama yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah negara, yaitu:

  1. Unsur Konstitutif. Ini merupakan unsur yang mutlak harus ada pada saat sebuah negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi: rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
  2. Unsur Deklaratif. Ini merupakan unsur yang tidak mutlak ada pada saat sebuah negara didirikan, melainkan unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul untuk dipenuhi setelah negara tersebut berdiri. Unsur deklaratif merupakan sebuah pengakuan dari negara lain tentang keberadaan negara tersebut.
PELAJARI:  5 Contoh Penerapan Hukum Pascal dalam Kehidupan Sehari-hari
 

UNSUR-UNSUR BERDIRINYA SEBUAH NEGARA

Jika pendapat para ahli tata negara dikumpulkan, maka unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah:

 

1) Rakyat

Rakyat atau penduduk adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara dan pada akhirnya menjadi penghuni negara tersebut, serta tunduk pada kekuasaan di negara tersebut. Penduduk suatu negara disebut juga warganegara, dimana mereka diwajibkan untuk patuh dan taat pada hukum yang berlaku di negara tersebut.

Tiap-tiap warganegara akan mendapat jaminan perlindungan dari negara yang didiaminya selama dia tidak melakukan pelanggaran yang bisa merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Istilah penduduk dapat dikategorikan menjadi:

  • Penduduk yang bertempat tinggal atau berdomisili (menetap) di dalam suatu wilayah negara.
  • Penduduk yang lahir secara turun temurun dan besar dalam suatu wilayah negara.

Sementara itu, non penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu, seperti wisatawan mancanegara atau tamu-tamu asing yang berkunjung ke negara tersebut.

PELAJARI:  Apakah Pengertian Dari Metabolisme Tubuh?

2) Wilayah

Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik untuk sebuah negara yang meliputi:

  1. Wilayah Daratan. Merupakan daerah di permukaan bumi berserta kandungan di bawahnya dalam batas wilayah negara. Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup 2 negara atau lebih pada umumnya berbentuk perjanjan.
  2. Wilayah Lautan. Merupakan wilayah yang berupa perairan, dimana penentuannya tidak semudah menentukan wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya.
  3. Wilayah Udara. Merupakan wilayah yang berada di permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris 1919, dinyatakan bahwa “negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya dalam rangka penerbangan, komunikasi radio, satelit, dan sebagainya.
  4. Wilayah Ekstra Teritorial. Merupakan suatu wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Wilayah ini mencakup: daerah perwakilan diplomatik suatu negara, dan kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara.

3) Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat di negara itu serta diakui dan dihormati oleh negara lain. Ada 2 bentuk pengakuan terhadap pemerintahan suatu negara, yaitu:

  1. Pengakuan De Facto merupakan pengakuan secara resmi yang disampaikan dari sebuah negara untuk negara lain yang sudah memiliki syarat-syarat sebuah negara, misalnya mempunyai pemimpin, warganegara, dan wilayah.
  2. Pengakuan De Juro merupakan pengakuan pada sebuah negara secara resmi menurut hukum, dimana segala akibat akan ditanggung oleh negara yang telah memberikan pengakuan. Pengakuan ini juga bisa berarti pengakuan secara internasional.
PELAJARI:  Bagian-bagian Atmosfer di Uranus

Agar suatu negara memiliki kelangsungan hidup yang baik maka negara tersebut haruslah bisa menjalin kerjasama yang baik dengan negara lain.