ASTALOG.COM – Pengertian Lingkungan Hidup
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Masalah lingkungan hidup tidak mengenal batas-batas wilayah. Kerusakan yang terjadi pada suatu kawasan, dampaknya dapat dirasakan oleh penduduk yang tinggal di luar kawasan tersebut. Bila kerusakan lingkungan secara terus menerus dibiarkan, kondisi lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, diperlukan upaya pelestarian lingkungan hidup agar kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dapat berkelanjutan.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Upaya pelestarian lingkungan hidup sebenarnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk merealisasikan undang-undang tersebut, disusunlah berbagai peraturan pemerintah dan keputusan menteri terkait, seperti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Adanya undang-undang ini dianggap perlu sebagai suatu aturan yang mengikat untuk mengelola lingkungan hidup agar tetap dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, baik generasi saat ini maupun generasi yang akan datang. Semua aturan pemerintah tersebut tidak akan membawa hasil yang memuaskan jika tidak didukung oleh kesadaran seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya berbagai peraturan tersebut, pemerintah dapat bertindak tegas kepada pihak-pihak yang telah merusak lingkungan, dengan cara memberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Di lain pihak, dalam undang-undang itu, masyarakat ditempatkan sebagai subjek dan sekaligus objek dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai subjek, masyarakat diharapkan aktif dalam berbagai kegiatan yang mengarah kepada pelestarian lingkungan. Adapun sebagai objek, masyarakat diberikan kewenangan untuk mengontrol dan melapor jika terjadi kerusakan lingkungan hidup.
Pengelolaan dan upaya pelestarian lingkungan hidup sebenarnya sangat kompleks, mengingat lingkungan hidup tidak hanya terdapat di daratan, tetapi juga di wilayah perairan dan udara.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup di wilayah daratan, antara lain sebagai berikut:
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali terutama di daerah-daerah perbukitan yang telh gundul.
2. Pengaturan tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan. Pengaturan dan pengontrolan pelaksanaan rencana umum tata ruang, hendaknya melibatkan berbagai unsur, seperti pemerintah, para ahli terkait, serta masyarakat.
3. Penanaman tanaman-tanaman keras di daerah-daerah yang berfungsi sebagai resapan air dan tangkapan hujan.
4. Pembuatan sengkedan atau lorak mati, terutama di daerah-daerah yang memiliki kemiringan agak curam. Hal ini dimaksudkan untuk memperkecil tingkat erosi lahan permukaan
5. Melakukan rotasi tanaman. Hal ini dimaksudkan agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak terus menerus dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
6. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terasa terlalu panas dan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
Beberapa contoh upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup di badan-badan air (wilayah perairan) dan udara, antara lain sebagai berikut:
1. Pengaturan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Pengukuran kualitas air sungai dan air tanah terutama di daerah yang berbatasan dengan kawasan industri.
3. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
4. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak di wilayah laut.
5. Memberlakukan surat izin pengambilan air (SIPA) terutama untuk kegiatan industri yang banyak memerlukan air.
6. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah.
7. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi apabila kadar polusinya sudah melebihi ambang batas.