ASTALOG.COM – Dalam sebuah negara, sangat perlu untuk dibentuk suatu lembaga negara dengan tugas dan fungsi masing-masing, hal ini tentu bertujuan guna menyukseskan berbagai penyelenggaraan negara. Namun pembentukan lembaga-lembaga negara tersebut tidak dapat dibentuk tanpa melalui pemikiran panjang, harus didasarkan pada dasar hukum yang berlaku. Singkatnya, pembentukan lembaga negara merupakan upaya yang dilakukan dengan maksud membentuk suatu sistem yang kemudian dapat menyukseskan penyelenggaraan negara.
Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga negara yang telah dibentuk, dua diantaranya yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung atau yang biasa disingkat menjadi MA merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Mahkamah Agung adalah pengadilan kasasi yang memiliki tugas mengatur keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, dapat dikatakan sebagai penjamin yang menjaga supaya segala bentuk hukum serta undang-undang di negara Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Di dalam penjelasan umum UU 3/2009 dikatakan bahwa MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Fungsi pengawasan
Mahkamah Agung memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan tertinggi, pada setiap pengadilan yang berlangsung di semua lingkungan peradilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengadilan memenuhi pedoman asaz peradilan yang sederhana, cepat serta tidak mengeluarkan terlalu banyak biaya.
Selain itu, Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap sikap serta tingkah laku para pelaku hukum dalam melaksanakan tugasnya, dalam hal ini termasuk Hakim dan pejabat Pengadilan.
Fungsi pengaturan
Mahkamah Agung memiliki kuasa untuk mengatur segala hal yang mungkin dibutuhkan dalam kelangsungan penyelenggaraan pengadilan. Mahkamah Agung berfungsi menjadi pelengkap demi mengisi kekosongan hukum, demi kelancaran pengadilan.
Fungsi lainnya dari Mahkamah Agung yaitu, apabila diperlukan, maka Mahkamah Agung dapat membuat suatu aturan acara sendiri untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengadilan.
Fungsi Penasehat
Mahkamah Agung berfungsi untuk memberikan nasehat khususnya dalam bidang hukum, kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Selain itu MA juga memiliki fungsi untuk memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara, disamping grasi juga rehabilitasi.
Menurut Undang-Undang, Mahkamah Agung memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3. Mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang
(Pasal 24A ayat [1] UUD 1945)
MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konsitutusi sama halnya dnegan Mahkamah Agung, merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun dibalik kesamaan yang dimiliki, keduanya mempunyai bidang atau lahan yang berbeda. Mahkamah Agung sendiri lebih mengacu kepada peradilan umum, sedangkan Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai sebuah special tribunal, dan ranahnya melingkupi konstitusi.
Fungsi yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai berikut:
> Sebagai penafsir konstitusi
Konstitusi adalah sebuah aturan hukum yang berlaku dalam suatu negara, yang mana memiliki arti bahwa konstitusi ini merupakan wilayah kerja seorang hakim. Dalam melaksanakan segala kewenangannya, hakim MK memiliki hak untuk melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Apabila terdapat undang-undang yang dianggap bertolak belakang atau bertentangan degan konstitusi, maka Hakim dapat menyempurnakan atau melengkapi, menjelaskan makna, dan bahkan membatalkannya.
> Menjaga hak asasi manusia
Konstitusi memberi perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang dimiliki oleh masyarakat. Jika legislatif maupun eksekutif mencederai konstitisu secara inkonstitusional, maka disinilah Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai wadah pemecahan masalah.
> Sebagai pengawal konstitusi
Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2003, yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, tercantum istilah penjaga konstitusi atau yang juga dikenal sebagai the guardian of constitution. MK berfungsi sebagai pengawal hebat yang mengandalkan kecerdasan, kreativitas, serta wawasan yang luas.
> Penegak demokrasi
Penyelenggaraan pemilu dengan azas jujur dan adil merupakan salah satu bentuk demokrasi yang telah ditegakkan sejak dulu. Mahkamah Konstitusi berfungsi menjadi penegak demokrasi yang memiliki tugas untuk menciptakan pemilu yang adil dan jujur. Jadi, selain menjadi lembaga pengadilan, MK juga berfungsi sebagai suatu pengawal yang menjamin tegaknya demokrasi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(Pasal 24C ayat [1] UUD 1945)