Pengertian Hukum Publik

ASTALOG.COM – Hukum publik dalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.

Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara.

 

Ciri-ciri Hukum Publik

Ciri-ciri dari hukum publik yang perlu diketahui meliputi:

 

1. Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.

2. Secara hirarki diatur oleh penguasa.

3. Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.

4. Mengandung banyak unsur politik.

Jenis-jenis Hukum Publik
Hukum publik terdiri dari:

1.Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alatperlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.

PELAJARI:  Tanda Terjadinya Gempa Tsunami

2.Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur caracara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

3.Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.

4.Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara.

Perbedaan Hukum Publik dan Perdata

Antara hukum publik dan perdata ada beberapa perbedaan, antara lain:

1.Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hukum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hukum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.

PELAJARI:  Alasan Bangsa Indonesia Memperjuangkan Kemerdekaan

2.Sifat hukum publik adalah memaksa, sedangkan hukum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.

3.Tujuan hukum public adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.

4.Hukum publik mengatur hubungan hokum antara Negara dengan individu, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu.

Perbedaan-perbedaan tersebut  sekarang tidak bersifat mutlak lagi  karena sudah mengalami perkembangan. Oleh karena itu, menyebutkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subyek hukum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subjek hukum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi dalam hukum publik ada atasan dan bawahan.

PELAJARI:  Apa Sajakan Komponen-Komponen Udara?