Bentuk Pemerintahan Negara-negara Anggota ASEAN

ASTALOG.COM – Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.

Negara anggota ASEAN adalah negara-negara yang tergabung dalam sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi yang didirikan oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.

Bentuk Pemerintahan Negara-negara Anggota ASEAN

 

Untuk menjaga stabilitas negaranya yang secara tidak langsung akan menjaga pula kestabilan organisasi ASEAN, maka masing-masing negara anggota ASEAN memiliki sistem pemerintahan yang meskipun berbeda namun sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memajukan negaranya.

Adapun bentuk pemerintahan dari negara-negara anggota ASEAN, yaitu:

 

1. Indonesia

Bentuk pemerintahan: Republik Presidensial

Indonesia menjalankan pemerintahan Republik Presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika, yaitu:

  1. Kekuasaan legislatif yang dipegang oleh MPR, DPR, dan DPA.
  2. Kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden, Wakil Presiden, dan anggota kabinetnya (Menteri-menteri).
  3. Kekuasaan yudikatif yang dipegang oleh MA, MK, dan KY.

2. Malaysia

Bentuk pemerintahan: Monarki Konstitusional

Dalam hal ini, kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, yang biasa juga disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh 9 Sultan di Negeri-Negeri Malaysia, untuk menjabat selama 5 tahun secara bergiliran. 4 pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.

PELAJARI:  Makna yang Bisa Diambil dari Peristiwa Supersemar

Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster yang merupakan warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam prakteknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama masa pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Muhammad, dimana kekuasaan yudikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian.

3. Singapura

Bentuk pemerintahan: Republik Parlementer

Singapura adalah sebuah Republik Parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral Westminster yang mewakili berbagai konstituensi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini.

Tampuk kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Sementara itu, jabatan Presiden, secara historis merupakan jabatan seremonial dan telah diberikan hak veto sejaak tahun 1991 untuk beberapa keputusan kunci seperti pemakaian cadangan nasional dan penunjukan jabatan yudisial.

4. Thailand

Bentuk pemerintahan: Monarki konstitusional di bawah Junta Militer

Sebagai negara kerajaan, Raja Thailand mempunyai sedikit kekuasaan langsung di bawah konstitusi namun merupakan pelindung Buddhisme Kerajaan Thai dan lambang jati diri dan persatuan bangsa. Raja yang memerintah saat ini dihormati dengan besar dan dianggap sebagai pemimpin dari segi moral.

PELAJARI:  Kenampakan Alam di Negara Kawasan Asean (Bagian 2)

Sementara itu kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, yang dilantik oleh Raja dari anggota-anggota parlemen dan biasanya adalah pemimpin partai mayoritas. Parlemen Kerajaan Thai yang menggunakan sistem 2 kamar, yaitu Majelis Nasional yang terdiri dari Dewan Perwakilan. Badan kehakiman tertinggi adalah Mahkamah Agung yang jaksanya juga dilantik oleh Raja.

5. Filipina

Bentuk pemerintahan: Republik Presidensial

Sistem pemerintahannya mengikuti sistem di Amerika Serikat, dimana pemerintahannya ditata sebagai sebuah Republik, dimana Presiden berfungsi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dewan Legislatif Filipina mempunyai sistem 2 kamar, yaitu:

  1. Kongres yang terdiri dari Senat
  2. Dewan Perwakilan

Dewan yudikatif dikepalai oleh Ketua Mahkamah Agung dan dibantu oleh 14 Hakim Agung yang semuanya ditunjuk oleh Presiden.

6. Brunei Darussalam

Bentuk pemerintahan: Monarki Absolut

Brunei Darussalam adalah negara Kerajaan yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Karena pemerintahan mutlak dipegang langsung oleh Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.

7. Vietnam

Bentuk pemerintahan: Negara 1 partai (Marxisme-Leninisme)

Vietnam adalah sebuah negara partai tunggal, dimana Presiden adalah kepala negara dan secara nominal adalah panglima tertinggi militer, serta menduduki Dewan Nasional untuk Pertahanan dan Keamanan. Sementara itu Perdana Menteri adalah:

  • kepala pemerintahan yang mengepalai kabinet yang terdiri atas 3 deputi Perdana Menteri
  • kepala 26 Menteri-menteri  dan Perwira-perwira
PELAJARI:  Apakah Pengertian Hikayat? Sebutkan Pula Contohnya

8. Laos

Bentuk pemerintahan: Negara 1 Partai

Dalam hal ini Kepala negara adalah seorang Presiden yang ditentukan oleh parlemen untuk masa jabatan 5 tahun. Kepala pemerintahan adalah seorang Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan dari parlemen. Kebijakan pemerintahan ditentukan oleh partai melalui 9 anggota yang sangat berkuasa dan 49 anggota Komite Pusat. Keputusan pemerintah yang penting ditentukan Dewan Menteri.

9. Myanmar

Bentuk pemerintahan: Republik Presidensial

Dalam hal ini pemerintahan dijalankan oleh seorang Presiden dan didampingi oleh seorang Wakil Presiden.

10. Kamboja

Bentuk pemerintahan: Monarki Konstitusional

Dalam hal ini pemerintahan dijalankan sebagai Demokratik Parlementer oleh seorang Raja dan Perdana Menteri. Sistem parlemen Kamboja adalah bikameral, dimana dibagi menjadi dewan rendah (majelis nasional) dan dewan tinggi (senat). Senat mempunyai 61 kursi, 2a diantaranya dipilih oleh Raja dan 2 lainnya oleh majelis nasional, dan sisanya dipilih melalui pemilihan umum di 24 provinsi di Kamboja. Masa jabatan senat adalah 6 tahun. Kamboja merupakan salah satu negara dengan pemerintahan terkorup di dunia.