Jumlah Anggota BPUPKI dan PPKI

ASTALOG.COM – Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaannya, pada saat itu beberapa tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia membentuk sebuah perkumpulan dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam catatan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, ada 2 perkumpulan yang dibentuk saat itu, yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Meskipun kedua namanya sedikit berbeda, namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu berjuang untuk mencapai kemerdekaan negara Republik Indonesia.

A. BPUPKI

 

Dalam bahasa Jepang, BPUPKI dikenal sebagai Dokuritsu Junbii Chosakai yang merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Awalnya Jepang membentuk badan ini sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.

1) Anggota BPUPKI

  • Ketua: Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat
  • Wakil Ketua: Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso.
  • Anggota:
  1. 62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran
  2. 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).
PELAJARI:  Manfaat Terumbu Karang
 

2) Masa Sidang BPUPKI

Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI. Kemudian, agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu ada 3 Tokoh Pergerakan Nasional Indonesia yang mengajukan pemikirannya tentang Dasar Negara Republik Indonesia, yaitu:

  1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin berpidato mengemukakan gagasannya mengenai rumusan 5 asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: 1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; 5. Kesejahteraan Rakyat.
  2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan 5 prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka“, yaitu: 1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; 5. Keadilan Sosial.
  3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan 5 sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan “Pancasila“, yaitu: 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; 5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

B. PPKI

Dalam bahasa Jepang, PPKI dikenal sebagai Dokuritsu Junbi Iinkai yang merupakan panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Pembentukannya terjadi pada tanggal 7 Agustus 1945 atas izin dari Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang di Saigon. PPKI diketuai oleh Soekarno.

1) Anggota PPKI

  1. Soekarno (Ketua)
  2. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Soepomo (anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
  5. R. P. Soeroso (anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
  7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
  9. Otto Iskandardinata (anggota)
  10. Abdoel Kadir (anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
  12. Pangeran Poerbojo (anggota)
  13. Mohammad Amir (anggota)
  14. Abdul Maghfar (anggota)
  15. Teuku Mohammad Hasan
  16. GSSJ Ratulangi (anggota)
  17. Andi Pangerang (anggota)
  18. A.A. Hamidhan (anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
  20. Johannes Latuharhary (anggota)
  21. Yap Tjwan Bing (anggota)
  22. Achmad Soebardjo (Penasihat)
  23. Sajoeti Melik (anggota)
  24. Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  25. R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
  26. Kasman Singodimedjo (anggota)
  27. Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
PELAJARI:  Migrasi Diaspora

2) Masa Sidang PPKI

  • Pada tanggal 8 Agustus 1945, Soekarno, Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
  • Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon, Jakarta. Sidang ini dilakukan untuk: 1. Mengesahkan UUD 1945; 2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk: 1. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara; 2. Membentuk pemerintah daerah.
  • Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk: 1. Membentuk Komite Nasional Indonesia; 2. Membentuk Partai Nasional Indonesia; 3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat.