ASTALOG.COM – Surat jaminan (guarantee letter) adalah surat yang menyediakan perlindungan bagi pembeli bahwa pemasok akan memenuhi kewajibannya, atau sebaliknya (tergantung pada pihak yang memberi jaminan). Jaminan tersebut diberikan oleh bank pemasok atau bank pembeli dan apabila pemasok atau pembeli gagal untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain maka bank yang melakukan pengawasan akan bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.
Kewajiban yang dijamin dengan surat jaminan dapat berkaitan dengan:
– Jaminan penawaran – dimana bank menjamin pembeli bahwa pemasok tidak akan menolak kontrak jika diberikan.
– Jaminan pelaksanaan pekerjaan – menjamin bahwa barang atau jasa diberikan sesuai dengan ketentuan dan rentang waktu kontrak.
– Jaminan uang muka – menjamin bahwa setiap uang muka yang diterima oleh pemasok akan digunakan oleh pemasok sesuai dengan persyaratan kontrak antara penjual dan pembeli.
Berikut kami berikan contoh surat jaminan: