Pengertian Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi ini berlaku secara umum sehingga tak boleh seorang pun atau kelompok yang boleh mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu sebagai pribadi individu dan warga negara yang baik kita harus selalu menjunjung tinggi nilai nilai hak asasi manusia agar setiap orang bisa menjalankan hidupnya dengan hak masing-masing sesuai kodratnya dan aturan yang berlaku.
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia (HAM).
Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
– Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
– Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
– Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua – Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut:
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights.
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights.
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths.
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights.
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Setiap negara memiliki aturan sendiri terkait dengan perlindungan Hak Asasi Manusia. Namun aturan tersebut secara umum merujuk pada aturan yang dikembangkan oleh PBB dan tidak mengenal batasan sehingga semua negara di dunia wajib melaksanakannya.
Jika seseorang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.
Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM.
Hingga saat ini masih banyak terjadi kasus pelanggaran HAM. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, kurangnya kesadaran dan pemahanan terhadap nilai hak asasi misalnya, lemahnya penegakan hukum terhadap kasus yang telah terjadi dan sebagainya.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM.
1. Kasus tragedi 1965-1966.
Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya.
Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun.
Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.
2. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998).
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
3. Kasus Marsinah.
Marsinah (10 April 1969–Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
4. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib.
Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.