ASTALOG.COM – Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam menjalani kehidupannya di dunia. Hak dan kewajiban tersebut sudah melekat dalam diri manusia sejak mereka lahir, dan ini diberikan oleh Negara sebagai salah satu bentuk perwujudan akan keberadaan manusia. Bahkan secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME.
Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.
Selain itu, ada beberapa pengertian HAM menurut beberapa ahli yaitu:
1. Menurut Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
2. Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Ciri-ciri HAM
1. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
2. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
3. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Pelanggaran-pelanggaran dalam HAM
Pelanggaran HAM dikelompokan pada dua bentuk yaitu: pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian. Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari dua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3. Menciptakan kondisi kehiduan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya
4. Memasakan tindakan –tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke klompok yang lain
Sedangkan kejahatan kemanusian adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1. Pembunuhan
2. Pemusnahan
3. Pengusiran atau memindah penduduk secara paksa
4. Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (azas-azas) ketentuan pokok hokum internasional
5. Penyiksaan
6. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan lain yang setara
7. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik , ras, kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan yang lain yang elah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional
8. Kejahatan ampartheid, penindasan dan dominasi suau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaanya.