Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan negara ada 2 macam. Yakni pertahanan militer dan pertahanan non militer.
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Berikut adalah dasar mengenai sistem pertahanan Indonesia dalam UUD 1945 BABXII tentang PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA Pasal 30.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Komponen Pertahanan Negara.
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia atau TNI sebagai “komponen utama” dengan didukung oleh “komponen cadangan” dan “komponen pendukung”. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi Ancaman Nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
1. Komponen utama : “Komponen utama” adalah Tentara Nasional Indonesia , yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
2. Komponen cadangan: “Komponen cadangan” adalah “sumber daya nasional” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
3. Komponen pendukung: “Komponen pendukung” adalah “sumber daya nasional” yang dapat digunakan untuk meningkatkankekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. “Sumber daya nasional” terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
Sumber daya nasional yang dapat Dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dariSumber Daya Alam ,Sumber Daya Buatan , serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
Para militer
* Polisi (Brimob) – (lihat pula Polri)
* Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
* Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
* Satuan pengamanan (Satpam)
* Resimen Mahasiswa (Menwa)
* Organisasi kepemudaan
* Organisasi bela diri
* Satuan tugas (Satgas) partai
menteri yang bertugas mengurus masalah keamanan dan ketertiban negara adalah Menteri Pertahanan Negara. Berikut tugas dan fungsi dari Menteri Pertahanan Negara.
Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden
Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian Pertahanan terdiri dari :
– Sekretariat Jenderal
– Staf Ahli Menteri
– Inspektorat Jenderal
– Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
– Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
– Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
– Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
– Badan Sarana Pertahanan
– Badan Penelitian dan Pengembangan
– Badan Pendidikan dan Pelatihan
– Pusat data dan informasi
– Pusat Keuangan
– Pusat Komunikasi Publik
– Pusat Rehabilitasi Cacat