Pengganti Sholat Jumat Bagi Mereka yang Berhalangan

ASTALOG.COM – Sholat Jumat adalah sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur.

Hukum Sholat Jumat

 

Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.

 

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya:

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.

– (HR. Abu Dawud)

Yang Diwajibkan Sholat Jumat

Hal-hal yang perlu diketahui tentang siapakah yang diwajibkan untuk melakukan sholat Jumat, berikut penjelasannya, dilansir dari Denahajiumroh.com:

1. Muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski anak laki-laki yang belum baligh belum mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat namun hendaknya anak laki-laki yang sudah mumayyiz (berumur sekitar 7 tahun ) maka orang tua atau walinya diminta untuk memerintahkan anak tersebut menghadiri sholat Jumat.

2. Laki-laki. Tidak ada kewajiban melakukan sholat Jumat bagi perempuan. Maka hukum sholat Jumat bagi wanita adalah mubah.

PELAJARI:  Rasul Yang Dilahirkan Tanpa Seorang Ayah

3. Orang yang merdeka, bukan budak sahaya. Pada poin ini, terdapat perbedaan pendapat antar ulama, karena berdasarkan hadist, hamba sahaya atau budak tidak wajib melakukan sholat Jumat. Dasar pemikirannya adalah karena tuannya sangat memerlukan tenaganya sehingga sang hamba sahaya tidak dapat leluasa melakukan sholat Jumat. Namun sebagian ulama menyatakan, bila majikannya mengizinkan dirinya untuk melakukan sholat Jumat maka sang hamba sahaya wajib menghadiri sholat Jumat tersebut karena tidak ada lagi uzur yang menghalangi. Pendapat ini dikuatkan oleh as-Syaikh Muhammad bin Shalih as-‘Utsaimin (Asy-SyarhulMumti’ 5/9).

4. Orang yang menetap dan bukan musafir (orang yang sedang bepergian). Dasar pemikirannya adalah ketika Rasulullah SAW dahulu melakukan safar atau bepergian, beliau tidak melakukan sholat Jumat dalam safarnya. Pun ketika Nabi SAW menunaikan haji wada’ di Padang Arafah (wukuf) pada hari Jumat beliau menjama’ sholat dhuhur dan ashar dan tidak melakukan shalat Jumat.

5. Orang yang tidak memiliki halangan atau uzur yang dapat mencegahnya menghadiri shalat Jumat. Apabila orang tersebut memiliki halangan, maka dia hanya wajib melakukan sholat dhuhur saja. Diantara orang yang memiliki uzur dan diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab keamanan dan kemaslahatan umat, diantaranya adalah petugas keamanan, dokter dan sebagainya.

PELAJARI:  Jelaskan Arti dan Tugas Khulafaur Rasyidin

6. Orang sakit yang membuatnya tidak mampu menghadiri shalat Jumat dan akan menemui kesulitan untuk melaksanakan bukan sekedar perkiraan, seperti terkena diare misalnya, maka diperbolehkan tidak melakukan shalat Jumat.

Maka bagi yang diwajibkan sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak mengerjakan dengan uzur syar’i, hukum meninggalkan sholat Jumat adalah haram.

Keutamaan Sholat Jumat

Keutamaan hari Jumat dalam Islam adalah hari Jumat merupakan penghulunya hari (sayyidul ayyam), seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya diantara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilakukan.

– (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Pengganti Sholat Jumat

Menurut ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com), orang yang tidak sholat Jumat karena udzur, sakit atau safar, atau sebab lainnya, dia wajib melaksanakan sholat zuhur.

Dalil hal ini adalah keterangan sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Jumat) maka dia mendapatkan Jumatan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus sholat zuhur.

– (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477)

PELAJARI:  Warisan Adalah

Dalam riwayat lain, dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas’ud mengatakan:

Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat Jumat) dia harus shalat empat rakaat.

– (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479)

Kemudian dalam riwayat Abdullah bin Ma’dan dari neneknya, beliau menceritakan bahwa Abdullah bin Mas’ud pernah memberikan nasehat kepada kami (para wanita):

Apabila kalian pada hari Jumat ikut shalat bersama imam (Jumatan) maka shalatlah sebagaimana sholatnya imam (2 rakaat). Dan jika kalian sholat di rumah, sholatlah empat rakaat.

– (HR. Ibn Abi Syaibah 5154 dan Abdurrazaq dalam Mushanaf 5273)

At-Turmudzi mengatakan:

Demikianlah yang dipraktekkan kebanyakan para ulama di kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka mengatakan, ‘Siapa yang menjumpai satu rakaat sholat Jumat maka dia tambahkan satu rakaat lagi. Dan siapa yang menjumpai jamaah Jumatan telah duduk (tasyahud) maka dia harus shalat 4 rakaat.’

– (Jami’ at-Turmudzi, 2:402).

Seperti itulah sikap para sahabat. Sebagai mukmin yang baik, selayaknya kita hanya mengikuti dan tidak mengambil pendapat tanpa dasar yang jelas.