Apa Perbedaan Antara Legal Justice dan Social Justice?

ASTALOG.COM – Indonesia yang merupakan Negara Hukum sangat menjunjung adanya keadilan. Bahkan dalam hal kecil sekalipun, terdapat undang-undang dan hukum yang berbicara didalamnya. Jadi tidak heran, jika Indonesia dikatakan sabagai Negara Hukum, meskipun belum sepenuhnya diterapkan. Masih banyak hal-hal yang lalai di mata hukum. Karena itu, sebagai masyarakat indonesia penting untuk kita menjunjung keadilan agar hukum bisa berjalan.

Apa itu Justice atau Keadilan?

 

Justice atau keadilan berasal dari kata “adil” yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

PELAJARI:  Ragam Ordo Serangga

Sedangkan menurut Plato, keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu. Untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata yunani”Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual dan sosial. Penjelasan tentang tema keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain

 

Apa Itu Legal Justice dan Social Justice?

Legal Justice

Legal justice atau yang biasa disebut dengan keadilan hukum adalah keadilan hukum yang didalamnya menegakkan dan memperlakuan sesuatu secara adil dan merata dari semua individu bedasarkan hukum.

Legal justice dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dari putusan hakim pengadilan yang mencerminkan keadilan hukum negara dalam bentuk formal. Adil atau tidaknya sebuah peraturan perundang-undangan atau putusan seorang hakim sangat ditentukan oleh representasi moral justice di dalamnya.

PELAJARI:  Sebutkan 5 Organisasi Pergerakan Nasional

Negara Indonesia yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 adalah negara “yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Karena itu, Negara melaksanakan kekuasaan kehakiman. Pasal 24 UUD 1945 menyatakan:

1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 1 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman menerangkan: “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”

Social Justice

Social justice atau Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tujuan seluruh rakyat Indonesia mempunyai kewajiban kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, adalah berusaha secara bersama-sama untuk meningkatkan dan mengembangkan keadaan menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan agar kekayaan alam dan hasil pembangunan nasional yang meliputi segala aspek pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

PELAJARI:  Kebaikan dan Kelemahan Budaya Demokrasi dan Budaya Otoriter

Usaha untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut, antara lain, dilakukan melalui upaya mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Apa Perbedaan Legal Justice dan Social Justice?

Mudah saja untuk melihat apa perbedaan dari keduanya. Legal Justice atau Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan sedangkan Social Justice atau Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Inilah perbedaan yang bisa terlihat antara legal justice dan social justice.