Tentang Wakaf

ASTALOG.COM – Apa itu wakaf? Menurut syariat, Wakaf atau “al-waqaf” memiliki makna menahan benda –benda atau harta yang bisa diambil manfaatnya bagi orang banyak dan mendekatkan diri kepada Allah.

Sedangkan menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

 

Hukum Wakaf dalam Islam

Seperti yang dituturkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalaniy, menurut Imam Asy Syafi’iy, waqaf merupakan kekhususan bagi umat Islam. Wakaf belum dikenal pada jaman jahiliyah atau sejarah sebelum islam. Rasulullah mengajarkan untuk member wakaf karena cara untuk mendekatkan diri pada Allah dengan cara seperti ini berbeda dengan memberikan sedekah. Apabila seorang menyedekahkan hartanya di jalan Alloh kepada orang miskin, maka harta itu akan habis dimanfaatkan oleh orang miskin itu karena harta itu telah menjadi haknya, sehingga suatu ketika apabila datang orang miskin yang lain, maka dia tidak bisa memanfaatkan harta tadi karena telah habis. Berbeda dengan harta yang diwakafkan, ia tidak akan habis karena yang dimanfaatkan hanyalah kegunaan harta itu saja, sedangkan barang asalnya diabadikan, tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak pula diwariskan

PELAJARI:  Proses Turunnya Kitab Injil
 

Wakaf akan menjadi haram jika niatan untuk mewakafkan sesuatu hanya untuk memamerkan atau riya atau ingin diketahui oleh orang.

Ada dua cara agar wakaf dianggap sah, yaitu:

  1. Dengan Perbuatan.

Wakaf akan dianggap sah jika wakaf dilakukan dengan perbuatan walaupun kata “wakaf” tidak diucapkan secara lisan. Contoh: Membangun Masjid atau Menjadikan tanahnya sebagai pekuburan umum.

  1. Dengan Perkataan.

Wakaf dengan perkataan sendiri ini terbagi menjadi d (dua) yakni,

  • Perkataan yang sharih atau perkataan yang jelas.

Seseorang mengucapkannya dengan jelas serta dalam perkataan tersebut tidak mengandung arti lain selain wakaf. Contoh: “Saya mewakafkan tanah ini untuk dijadikan mesjid”

  • Perkataan yang kinayah atau makna kiasan.

Perkataan yang mengandung makna selain wakaf. Seperti makna tersirat dan bisa saja mengandung makna yang lain. Contohnya: “Saya sedekahkan tempat ini bagi para penuntut ilmu”. Dalam kalimat tersebut memang disebutkan sedekah, namun makna tersiratnya adalah tempat tersebut diwakafkan atau dimaksudkan untuk wakaf. Jika seseorang meniatkan bahwa tempat tersebut untuk wakaf, walaupun dalam ucapannya sedekah, maka, ini hukumnya itu adalah wakaf. Begitu juga sebaliknya.

PELAJARI:  Memahami Istinsyaq

Perbedaan Zakat dengan Wakaf

Dilihat dari sisi hukum islam, zakat hukumnya wajib sedangkan wakaf hukumnya sunnah, Wakaf bisa digunakan atau dimanfaatkan oleh siapa saja sedangkan zakat hanya bisa diperuntukkan pada 8 golongan yang telah disebutkan di dalam al-quran, Jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari harta-harta yang wajib dizakati telah ditentukan; misalnya, zakat emas dan perak sebesar 1/40, dan lain-lain. Dalam waqaf, tidak ada ketentuan spesifik mengenai jumlah harta yang harus diwaqafkan.

Perbedaan Wakaf dan Sedekah

Wakaf adalah sebagian dari sedekah. Bedanya adalah jika wakaf yang dimanfaatkan adalah hak guna dari harta tersebut sedangkan sedekah adalah menyerahkan harta dan si penerima berhak memanfaatkan dan menjadi pemilik harta tersebut.

Fungsi dan Tujuan Wakaf

Tujuan dari wakaf adalah memanfaat benda sesuai dengan fungsinya. Sedangkan fungsinya adalah untuk mewujudkan potensi serta menggali manfaat ekonomis dari suatu harta benda untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan masyarakat umum.

PELAJARI:  Yastrib Adalah

Syarat Sah Wakaf.

  • Hendaknya orang yang mewakafkan adalah pemilik sah harta tersebut.
  • Barang yang diwakafkan dapat dimanfaatkan.
  • Barang yang diwakafkan tetap ada dan tidak habis walaupun telah dimanfaatkan.
  • Hendaknya mewakafkan sesuatu di jalan Allah untuk selama-lamanya.
  • Hendaknya pemilik harta tidak memberi syarat dalam wakafnya dengan syarat yang menyelisihi sahnya wakaf atau membatalkan wakaf tersebut.

Syarat Jadi Pengurus Wakaf

  1. Sebaiknya seorang pengurus wakaf adalah seorang muslim. Karena asal hukum seorang muslim adalah amanah, sedangkan selain muslim mempunyai sifat khianat.
  2. Pengurus wakaf baiknya adalah orang yang mengerti kemaslahatan harta, sehingga harta yang diwakafkan tidak segera habis atau tidak sia-sia.
  3. Hendaknya pengurus wakaf memiliki kemampuan dan sifat amanah dalam mengurusi wakaf. Hal ini dikarenakan seseorang yang dibebani suatu amanah, dia harus menjalankan amanahnya dengan cara yang paling baik, dan hal ini tidak akan terwujud kecuali dengan adanya pengurus wakaf yang memiliki kemampuan dalam pengurusan wakaf tersebut.