ASTALOG.COM – Pengendalian sosial merupakan suatu mekanisme untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik maka diharapkan untuk mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang.
Klasifikasi Pengendalian Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, pengendalian sosial dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok, antara lain :
A. Pengendalian Sosial berdasarkan Sifatnya
- Tindakan Preventif merupakan jenis pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Contohnya, guru menasihati murid agar tidak terlambat datang ke sekolah.
- Tindakan Represif merupakan jenis pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, sanksi skors yang diberikan kepada siswa yang sering melanggar peraturan.
- Tindakan Kuratif merupakan jenis pengendalian sosial byang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial. Contohnya, seorang guru menegur dan menasihati siswanya karena ketahuan menyontek pada saat ulangan. Hal ini bertujuan untuk memberi penyadaran kepada perilaku dan memberi efek jera.
B. Pengendalian Sosial berdasarkan Cara atau Perlakuan
- Tindakan Persuasif merupakan jenis pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekerasan misalnya melalui cara mengajak, menasihati atau membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat. Cara ini dilakukan melalui lisan atau simbolik. Contoh pengendalian sosial melalui lisan yaitu dengan mengajak orang menaati nilai dan norma dengan berbicara langsung menggunakan bahasa lisan, sedang pengendalian secara simbolik dapat menggunakan tulisan, spanduk dan iklan layanan masyarakat.
- Tindakan Koersif merupakan jenis pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Dalam hal ini bentuk pemaksaan tersebut diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman sesuai dengan kadar penyimpangannya, contohnya PKL.
C. Pengendalian Sosial berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial
- Pengendalian Pribadi, yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun buruk.
- Pengendalian Institusional, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
- Pengendalian Resmi, yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
- Pengendalian Tidak Resmi, yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.
Peran Lembaga Pengendalian Sosial
Dalam pengendalian sosial, lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat cukup berperan. Lembaga-lembaga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia pada dasarnya mempunyai peran sebagai berikut:
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah yang mereka temui di dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Maksudnya, sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Menurut Gillin and Gillin, lembaga masyarakat yang bertujuan untuk mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri disebut fegulaiipe institutions. Contohnya adalah kejaksaan dan pengadilan yang dibantu oleh pihak kepolisian.