ASTALOG.COM – Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
2. Memelihara kerukunan hidup warga
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
Ketua RT mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian antar warga
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah
3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT
Tata Cara Pemilihan
Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Dusun dan Ketua Rw yang dikukuhkan dengan surat keputusan keputusan Kepala Desa berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat yang terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.
Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan
1. Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat
Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;
2. Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
3. Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
4. Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
5. Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.
Pelaksanaan Pemilihan
1. Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga du lingkungan RT setempat.
2. Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat.
3. Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua Rw setempat, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.
Untuk lokasi pemilihan ketua RT biasanya dilakukan disekitar lingkungan tempat tinggal.
Persyaratan Pengurus RT
Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat;
1. Beragama
2. Sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP
3. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah
4. Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya
5. Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan
6. Sehat jasmani dan rohani.
Masa Bakti Pengurus RT
1. Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT beserta staf adalah 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Deasa dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya;
2. Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW
3. Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.