Tujuan Dibentuknya Bank Sentral di Indonesia

ASTALOG.COM – Di Indonesia terdapat Bank Sentral yang memiliki nama lain sebagai De Javasche Bank. Tentu saja istilah ini dipergunakan pada masa pemerintahan Hindia-Belanda di Indonesia. Sebagai sebuah bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sementara itu, kestabilan nilai rupiah juga perlu diperhatikan. Biasanya dalam hal ini, kita harus dihadapkan pada kenyataan bahwa tujuan dibentuknya Bank Indonesia karena mengandung 2 aspek, yaitu:

  1. kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa
  2. kestabilan terhadap mata uang negara lain

TUJUAN DIBENTUKNYA BANK SENTRAL DI INDONESIA

 

Dalam kapasitasnya sebagai sebuah Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu:

mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah ini mengandung 2 aspek, yaitu:

  1. Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa. Aspek ini tercermin pada perkembangan laju inflasi.
  2. Kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek ini tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
PELAJARI:  Perbedaan Teks Dongeng dengan Teks Anekdot
 

Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia selaku Bank Sentral didukung oleh 3 pilar yang merupakan 3 bidang tugasnya. Ke-3 bidang tugas tersebut adalah:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

PENGATURAN DAN PENGAWASAN DARI BANK SENTRAL TERHADAP BANK LAINNYA DI INDONESIA

Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud Dengan Patah Tulang?

Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

UPAYA RESTRUKTURISASI PERBANKAN DARI BANK INDONESIA

Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.

PELAJARI:  Sejarah Pengamatan Bintang

Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.