Mengapa Penegakan HAM Penting Dilakukan di Indonesia?

ASTALOG.COM – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan berlaku secara universal. Hak-hak itu meliputi antara lain: hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.

Di Indonesia sendiri, upaya penegakan HAM dilakukan oleh suatu lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu KOMNAS HAM yang terbentuk pada tahun 1993. Pembentukan Komnas HAM tentulah mendapat tanggapan yang positif dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia mengingat banyaknya bentuk pelanggaran HAM yang terjadi selama ini.

 

Dasar-dasar tentang HAM sendiri tertuang dalam berbagai piagam yang lahir akibat terjadinya sejumlah pelanggaran HAM di dunia ini. Untuk lebih jelasnya, berikut ini kronologis mengenai sejarah lahirnya HAM di dunia ini :

  • Piagam Magna Charta di Inggris (15 Juni 1215). Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, Raja John Lockland menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolut tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris.
  • Piagam Petition of Rights di Inggris (tahun 1628) merupakan suatu pernyataan hak asasi manusia yang terjadi karena adanya pertentangan antara Raja dan parlemen Inggris. Pada pertentangan itu, parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition of Rights sebagai berikut :
    • Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen
    • Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
    • Seseorang tidak boleh ditahan tanpa tuduhan yang beralasan.
  • Piagam Declaration of Independence Of America (4 Juli 1776). Piagam ini muncul akibat terjadinya revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajahan Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa “… Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula“. Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.
  • Piagam Declaration de Droit de L’Homme et du citoyen di Prancis(14 Juli 1789). Piagam ini muncul akibat terjadinya revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya “le etat es moi” artinya “negara adalah saya”, telah membawa Perancis menjadi negara dengan sebutan ‘Ancie Regime‘ yang artinya ‘rezim yang kejam’. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan.
  • Piagam The Four Freedom di Amerika (tahun 1945). Piagam ini muncul ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika Serikat, F.D Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan (The Four Freedom), yaitu: (1) kemerdekaan berbicara/mengemukakan pendapat, (2) kemerdekaan beragama, (3) kemerdekaan dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan dari kemiskinan.
  • Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis (10 Desember 1948) dimana para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan dalam UUD masing-masing.
PELAJARI:  Jelaskan Fase Operasi Pembebasan Irian Barat

Penegakan HAM di Indonesia

 

Lalu bagaimana dengan penegakan HAM di Indonesia? Sebelum membahasnya lebih lanjut mari kita simak terlebih dahulu dasar hukum penyelenggaraan HAM di Indonesia :

1) Pancasila

  1. Sila Pertama : Hak untuk memeluk agama.
  2. Sila Kedua : Hak diperlakukan secara pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya.
  3. Sila Ketiga : Hak agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  4. Sila Keempat : Hak untuk berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan.
  5. Sila Kelima : Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial.

2) UUD 1945

  • Alinea ke-1 : Hak Merdeka.
  • Alinea ke-4 : Negara melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memelihara perdamaian dunia.
  • Amandemen UUD 1945 : Bab XA mulai dari pasal 28A – 28J.
PELAJARI:  Dimulainya Otonomi Daerah di Indonesia

3) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 : terdiri dari 10 bab dan 44 pasal

4) Undang-undang

  • UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM : terdiri dari 11 bab dan 106 pasal.
  • UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM : terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
  • KEPPRES RI No. 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia.
  • PP No. 3 Tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
  • PP No. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sangsi dalam pelanggaran HAM.

Berdasarkan sejumlah uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menegakkan HAM tetapi dalam pelaksanaannya ternyata tidak semudah itu sebab masih banyak pula oknum masyarakat yang tidak menyadarinya.

PELAJARI:  Tentang Laju Fotosintesis

Oleh karena itu penegakan HAM penting dilakukan di Indonesia sebab dengan ditegakkannya HAM maka ini merupakan suatu bentuk tindakan preventif dan korektif terhadap banyaknya penyimpangan norma yang berlaku dalam masyarakat seperti norma hukum, norma sosial, serta sejumlah penyimpangan atau pelanggaran HAM lainnya. Jika HAM telah ditegakkan maka cita-cita untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, tentram, adil, dan sejahtera bisa tercapai.