ASTALOG.COM – Indonesia memiliki sebuah program perpindahan atau migrasi penduduk yang sangat terkenal, yaitu transmigrasi. Program ini dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
Pada awalnya, tujuan resmi dari program transmigrasi adalah untuk:
- Mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa
- Memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja
- Memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Tentu saja program ini mendapat kritikan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini juga beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Namun seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, program transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
- Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
- Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel)
- Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
- Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
- Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
DASAR HUKUM PROGRAM TRANSMIGRASI
Dasar hukum yang digunakan untuk program transmigrasi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
SYARAT UNTUK MENJADI TRANSMIGRAN
- Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja sama antar daerah.
- Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah di mana pendaftar berdomisili.
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
- Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antar daerah.
- Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
- Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
BENTUK-BENTUK TRANSMIGRASI DI INDONESIA
- Transmigrasi Keluarga: perpindahan penduduk yang disebabkan oleh keluarga/kerabat para transmigran lama yang sudah menetap di daerah migran.
- Transmigrasi Khusus: perpindahan penduduk dari daerah padat ke daerah jarang dengan tujuan khusus.
- Transmigrasi Umum: perpindahan penduduk yang dibiayai dan difasilitasi oleh pemerintah sejak dari daerah asal sampai ke daerah tujuan transmigrasi dengan diberikan tanah seluas 2 hektar, penyediaan peralatan pertanian, rumah, dan bibit.
- Transmigrasi Lokal: perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain yang masih dalam satu propinsi.
Transmigrasi Spontan: perpindahan penduduk atas biaya dan kehendak sendiri. - Transmigrasi Swakarsa: perpindahan penduduk oleh para petani teladan atas biaya Departemen Dalam Negeri, Departemen Transmigrasi, dan Pemda.
- Transmigrasi Padat Karya: perpindahan penduduk pada suatu daerah yang padat penduduknya untuk dipekerjakan pada proyek-proyek pembangunan daerah tujuan transmigrasi.