ASTALOG.COM – KMB atau Konferensi Meja Bundar merupakan sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Den Haag, Beland, dari 23 Agustus hingga 2 November 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di Indonesia. Sebelum konferensi ini, berlangsung 3 pertemuan tingkat tinggi antara Belanda dan Indonesia telah diselenggarakan, yaitu: Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Konferensi ini berakhir dengan kesediaan Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah ke-3 pertemuan tingkat tinggi yang belum membawa hasil untuk Indonesia, maka hal itulah yang melatarbelakangi diadakannya KMB. Berawal ketika pemerintah Indonesia yang telah diasingkan selama 6 bulan kembali ke ibukota sementara di Yogyakarta pada 6 Juli 1949. Demi memastikan kesamaan posisi perundingan antara delegasi Republik dan federal, dalam paruh kedua Juli 1949 dan sejak 31 Juli–2 Agustus, Konferensi Inter-Indonesia diselenggarakan di Yogyakarta antara semua otoritas bagian dari RIS yang akan dibentuk. Para partisipan setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya. Menyusul diskusi pendahuluan yang disponsori oleh Komisi PBB untuk Indonesia di Jakarta, ditetapkan bahwa KMBr akan digelar di Den Haag, Belanda.
NEGOSIASI YANG BERLANGSUNG SELAMA PELAKSANAAN KMB
Perundingan dalam KMB telah menghasilkan negosiasi-negosiasi antara pihak Indonesia dengan Belanda berupa:
- Sejumlah dokumen, di antaranya: Piagam Kedaulatan, Statuta Persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan militer.
- Penarikan mundur tentara Belanda “dalam waktu sesingkat-singkatnya”
- RIS dapat memberikan status bangsa yang paling disukai kepada Belanda.
- Tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda.
- Pihak Republik Indonesia bersedia mengambil alih kesepakatan dagang yang sebelumnya dirundingkan oleh Hindia Belanda.
- Utang luar negeri pemerintah kolonial Hindia Belanda sebesar 4,3 milyar gulden sebagian akan dibayar oleh pihak Indonesia. Meski pada awalnya pihak Indonesia tidak setuju, namun demi mencapai kedaulatan negara maka pada akhirnya pihak Indonesia menyetujuinya. Dalam hal ini, pihak anggota dari Amerika Serikat, tepatnya anggota komisi PBB menjadi pihak penengah.
KETENTUAN MENGENAI IRIAN BARAT DALAM KMB
Selain masalah hutang pemerintah kolonial Belanda yang sempat diperdebatkan, masalah status Irian Barat juga menjadi bahan perdebatan selama KMB berlangsung. Dalam hal ini, delegasi Indonesia berpendapat bahwa Indonesia harus meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda. Di pihak lain, Belanda menolak karena mengklaim bahwa Irian Barat tidak memiliki ikatan etnik dengan wilayah Indonesia lainnya.
Meskipun opini publik Belanda yang mendukung penyerahan Irian Barat kepada Indonesia, kabinet Belanda khawatir tidak akan dapat meratifikasi perjanjian dalam KMB jika poin ini disepakati. Pada akhirnya, pada awal 1 November 1949 suatu kesepakatan diperoleh, di mana status Irian Barat akan ditentukan melalui perundingan antara Indonesia Serikat dengan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.
Kemudian pada tanggal 27 Desember 1949, hal-hal yang mengenai Irian Barat yang menjadi bahan perdebatan selama KMB menghasilkan keputusan bahwa:
Serah terima kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Irian Barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Irian Barat sebagai negara terpisah karena perbedaan etnis.
Pada akhirnya, KMB ditutup tanpa keputusan jelas mengenai status Irian Barat. Karena itu, pada pasal 2 menyebutkan bahwa Irian Barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
Bersamaan dengan itu pula, maka pemerintahan sementara negara Indonesia dilantik. Dalam hal ini, Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri, yang membentuk Kabinet RIS. RIS dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara bagian dan merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda.